Mohon tunggu...
Afdalil Zikri
Afdalil Zikri Mohon Tunggu... Swasta -

Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merokok dan Kebiasaan Masyarakat Minang

25 Desember 2015   10:56 Diperbarui: 25 Desember 2015   11:04 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Afdalil Zikri

Di Minang, rokok merupakan bagian dari budaya petatah dan petitih dan simbol keeratan hubungan kekeluargaan. Narasi rokok tertuang dalam tradisi kesusastraan minang. Budayawan Djamaludin Umar dalam buku Mereka yang Melampaui Waktu mengutip cerita randai yang menggunakan idiom rokok, sirih dan pinang. “Datuak baringin sonsang, baduo jo pandeka kilek, hisoklah rokok nan sabatang, supayo rundiangan nak nyo dapek”. Artinya, ketika rokok sudah dibakar dan dihisap maka perundingan atau musyawarah sudah bisa dimulai. Rokok dalam hal ini menjadi penanda dimulainya pertemuan adat. 

Rokok begitu akrab dengan masyarakat minang, dimanapun dan kapanpun ada acara seperti acara pernikahan, peringatan kelahiran anak, syukuran atau bahkan kematian kita akan menemukan rokok. Bahkan acara pemerintahan pun kita akan menemukan rokok. Sirih dan rokok harus ditawarkan kepada orang yang akan kita undang kalau kita punya acara. Akan dikatakan tidak sopan bila kita mengundang dengan lisan saja bila tidak ada sirih dan rokok dan mereka juga tersinggung.  Sirih dan rokok merupakan hal yang wajib ada bila ada acara. Tidak peduli orangnya kecil atau besar yang kita undang yang penting mengundangnya harus menggunakan rokok. Walaupun sampai sekarang sejarah rokok dan sirih dijadikan suatu yang wajib dimiliki ketika akan mengundang masyarakat belum diketahui secara pasti.

Pada beberapa acara kita akan menemukan ruangan yang digunakan untuk pertemuan atau acara tersebut dipenuhi oleh asap rokok. Bahkan tempat ibadah sepeti masjid dan surau dipenuhi oleh asap rokok ketika ada ceramah agama. Karena sudah merupakan suatu kebiasaan dari nenek moyang orang minangkabau maka tradisi merokok susah untuk diatasi. Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia pada Desember 2012 melalui PP No. 109/2012. Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana di bagian ketujuh Belas (pasal 113 s/d 116) tercantum mengenai Pengamanan Zat Adiktif. Dengan adanya PP ini, maka PP No. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (Ridwan Handoyo).

Dalam pasal 14 ayat 1 pada PP No. 109/2012 ini menyebutkan :”Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan”. Meskipun adanya PP ini kebiasaan merokok sebagian masyarakat Minang masih sulit juga diatasi. Peringatan kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah saat ini adalah “Merokok Membunuhmu” kurang mendapat respon di tengah-tengah masyarakat. Memang adalah suatu dilema ketika kebiasaan rokok dihentikan di Minangkabau. Kebiasaan yang sudah lama dilakukan dari nenek moyang orang Minangkabau tidak akan mungkin kita ubah hanya dalam waktu yang singkat. Kebiasaan ini bisa kita ubah melalui cara-cara yang efektif seperti sosialisasi bahaya rokok bagi kesehatan. Dengan melibatkan semua unsur masyarakat baik itu ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai kita bisa mengurangi kebiasaan merokok. Kalaupun sirih dan rokok adalah suatu yang harus dimiliki ketika akan mengundang kalau kita punya acara ada baiknya kalau kita bersama mencari cara supaya  rokok diganti dengan yang lain yang lebih bermanfaat atau tetap digunakan rokok tapi yang diundang tidak menghisapnya. Kita tidak ingin masyarakat minang yang terkenal dengan intelektualnya rusak akibat rokok yang yang mereka hisap.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun