Mohon tunggu...
Afaninda Dk
Afaninda Dk Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menjaga Kerahasiaan Pasien Dalam Praktik Keperawatan

26 November 2024   15:10 Diperbarui: 20 Januari 2025   14:56 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Etik adalah sistem nilai pribadi yang digunakan untuk memutuskan apa yang benar atau apa yang paling tepat. Bila prinsip etik dapat dipenuhi, maka pasien akan merasa aman dan puas terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan. Prinsip etik tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, tetapi berlaku di dunia pendidikan. Pendidikan keperawatan merupakan proses profesionalisme keperawatan di Indonesia. Pada hakikatnya, pendidikan keperawatan memainkan peran penting dalam mengembangkan dan mengembangkan proses profesionalisasi tenaga keperawatan. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (6) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan di bidang kesehatan. Pendidikan keperawatan dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan keperawatan. 

Prinsip Etik yang wajib diketahui oleh perawat :

1. Beneficien : berbuat baik atau do good. 

2. Nonmaleficience : tidak merugikan pasien, do no harm 

3.Justice : Berbuat adil 

4. Autonomy : kemandirian dalam mengambil keputusan 

5. Confidentiality : kerahasiaan pasien 

6. Fidelity : menepati janji 

7. Veracity : Kejujuran 

8. Accountability : tindakan profesional dapat dinilai dalam berbagai kondisi.


 Berikut adalah beberapa kasus di mana siswa praktik tersebut membuat konten tentang pengalaman memasang kateter pada seorang pria di sebuah Rumah Sakit dan menyebarkannya di media sosial. Hal tersebut melanggar kode etik keperawatan dan sangat bertentangan dengan privasi seseorang. Dalam kasus ini, jelas bahwa tindakan mahasiswa praktik tersebut tidak mencerminkan standar profesional seorang perawat. Calon perawat harus memahami kode etik keperawatan, terutama yang berkaitan dengan privasi dan kerahasiaan pasien. Dalam profesi keperawatan, kerahasiaan adalah hak yang harus dihormati oleh tenaga kesehatan sehingga pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam pendidikan profesi kesehatan. 

Profesi tenaga kesehatan harus bijak dalam menggunakan media sosial sebagai sarana memberi informasi tentang kesehatan agar tetap membina hubungan baik dengan pasien.

Perlunya tindakan dari lembaga pendidikan dan organisasi profesi dalam memberi edukasi yang intensif terkait kode etik dan konsekuensi pelanggaran agar kejadian serupa tidak terjadi sehingga tetap menjaga kualitas dan integritas profesi. Harapannya perawat profesional maupun yang masih dalam tahap pendidikan untuk terus mengingat dan mematuhi kode etik profesi dalam hal menjaga kerahasiaan pasien serta menghormati privasi pasien.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun