[caption id="" align="aligncenter" width="484" caption="Gambar Ilustrasi Perawat IJEPA FORKOM VI"][/caption] Tanpa harus membuka mata, kenyataan yang terjadi dan harus dihadapi oleh sebagian lulusan perawat indonesia adalah kurang tersedianya lapangan pekerjaan seperti rumah sakit/puskesmas, ataupun perusahaan pelayanan kesehatan lainnya. meningktanya jumlah kelulusan perawat Indonesia ditiap provinsi yang hampir mencapai ribuan pertahunnya, jumlah ini tentunya tidak sebanding dengan jumlah rumah sakit/puskesmas yang mampu menyerap tenaga para lulusan perawat. Alhasil kerjaan  lainlah yang harus di pilih oleh mereka yang meskipun dari lulusan keperawatan. Meskipun Undang-undang keperawatan yang pada bulan september 2014 lalu sudah  disahkan oleh DPR RI guna menjadi payung hukum bagi  para perawat dalam melakukan tindakan perawatn tentunya belum cukup memberikan kepercayaan untuk mandiri dan mampu membuka lahan praktik sendiri. Kesempatan sebagai perawat tidak hanya bisa diwujudkan di negeri sendiri , menjadi seorang perawat diluar negeri mungkin bisa menjadi pilihan jika didalam negeri belum mampu menyediakan lahan kerja yang cukup untuk lulusan perawat. Tahun 2008 silam perjanjian IJ-EPA (Indonesia Japan Economic Partnership) yang telah disepakati bersama oleh presiden Susilo Bambang Yodoyono (SBY) dengan PM jepang Abe Shinzou  membuka peluang kerja bagi para lulusan perawat Indonesia ke jepang, yang dimana salah satu klausal dari perjanjian tersebut adalah tentang pengiriman tenaga perawat/careworker Indonesia kejepang, dan perjanjian tersebut masih berangsung hingga saat ini. Proses seleksi pengiriman perawat dilakukan oleh BNP2TKI serta KEMENKES yang dalam hal ini sebagai penyelenggara pengiriman tenaga perawat Indonesia dan JICWELS dari pihak jepang. Tentu tidak begitu sulit bagi para perawat yang ingin bekerja kejepang jika memilki kemampuan, keberanian dan tekad yang kuat. Adapun Persyaratan  yang harus dilengkapi dan prosedur yang harus diketahui  oleh para perawat Indonesia yang ingin bekerja sebagai seorang perawat/careworker bisa dilihat di website BNP2TKIatau KEMENKES atau bisa dilihat di sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H