Mohon tunggu...
Afaf Haifa
Afaf Haifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

REVIEW JURNAL " Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Negara Hukum" Tugas UAS

13 Desember 2024   15:24 Diperbarui: 13 Desember 2024   15:24 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis : Agil Febriansyah Santoso, Budi Santoso

Reviewer : A'faf Haifa Istiqomah Basudewo

Tanggal Review : 12 Desember 2024

Pendahuluan: Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual merupakan sekelompok sistem sebenarnya adalah keinginan serta impian negara untuk memberikan pengakuan, penghormatan danperlindungan kepada setiap penduduknya yang sudah menyumbang lewat karya intelektual, berupa hak ekonomi ataupun hak moralnya. Metode perlindungan yang terampil dan terorganisir pastinya akan meningkatkan kreativitas untuk berkarya yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. Maka, negara berkewajiban untuk memperuntukkan metode kebijakan hukum serta keutamaan pembangunan dalam fokus hak kekayaan intelektual dengan merumuskan peraturan perundang-undangan dan dengan mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan diantisipasi terkait dengan pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual untuk menyusun keadaan yang setara untuk perkembangan. tren dunia, sehingga dapat menentukan metode kebijakan hukum serta prioritas pembangunan di bidang hak kekayaan intelektual. Peran kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi tidak dapat diabaikan. Begitu banyak negara dengan modal aset tak berwujud (modal intelektual) atau modal berbasis iptek telah ikut menyumbang kekayaan, jauh melebihi kekayaan materi (sumber daya alam).

Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana suatu negara atau wilayah melindungi hak kekayaan intelektual, serta efektivitas dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan perlindungan tersebut. Untuk memahami bagaimana hak kekayaan intelektual mempengaruhi pertumbuhan industri, investasi dalam riset dan pengembangan (R&D), serta inovasi teknologi di berbagai sektor. Untuk mengkaji sistem hukum yang ada terkait dengan hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta menilai sejauh mana sistem hukum tersebut diterapkan secara efektif dan adil. Untuk mengeksplorasi bagaimana globalisasi dan perdagangan internasional memengaruhi pelaksanaan hak kekayaan intelektual, termasuk permasalahan yang timbul terkait dengan plagiarisme, pemalsuan, atau pelanggaran HKI lintas negara. Tujuan penelitian tentang hak kekayaan intelektual dapat berfokus pada aspek hukum, ekonomi, sosial, atau bahkan teknologinya, tergantung pada perspektif yang diambil oleh peneliti.

Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis atau disebut sebagai penelitian doktrinal. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum dasar yang mempunyai signifikansi hukum. Bahan teoritis tersebut meliputi teori-teori ahli hukum dalam sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual yang berkaitan dengan undang-undang kesejahteraan masyarakat. Adapun peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai bahan penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Hasil Penelitian: Konsep kekayaan intelektual didasarkan pada gagasan bahwa manusia menghasilkan karya intelektual yang membutuhkan tenaga, waktu dan uang. Pengabdian ini membuat pekerjaan yang dibuat bernilai ekonomis karena manfaat yang dinikmati.Berdasarkan pernyataan tersebut, memacu pemberian penghargaan atas karya berupa perlindungan hukum kekayaan intelektual. Pada hakikatnya konsep kekayaan intelektual dapat diartikan bak kekayaan yang diproduksi maupun diproduksi sebab kapasitas kecerdasan makhluk hidup (manusia). Hak kekayaan intelektual dapat digolongkan menjadi beberapa hak, yaitu bak hak milik, yang finalnya tertuju kepada hasil perwujudan kekayaan intelektual berupa ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. David Bainbridge menjelaskan bahwa kekayaan intelektual; "Ini adalah bidang hukum, melibatkan hak hukum yang berkaitan dengan kreativitas, reputasi bisnis, dan niat baik." Konsep David sepertinya begitu dekat dengan metode hukum. Ini sangat logis, karena mempelajari masalah kekayaan intelektual pada akhirnya akan mengarah pada konsep hukum, terutama dalam perlindungan karya kekayaan intelektual .Menurut standar umum yang terdapat dalam TRIPs dan sistem kekayaan intelektual sebelumnya dibentuk melalui proses domestik dalam kurun waktu tertentu, dan terdapat kontinuitas di antara keduanya. Negara ini terus mengembangkan dan menerapkan dorongan dari sistem perlindungan kekayaan intelektual. Dari sudut pandang kebijakan, hak kekayaan intelektual tidak hanya diakui atau dilindungi untuk tujuan hak kekayaan intelektual itu sendiri, juga bukan laksana tanggapan yang tidak tepat terhadap komitmen universal, tetapi selaku komponen pembangunan hukum dan perdagangan yang diperlukan untuk meningkatkan investasi. Perdagangan parsial dan lebih bermanfaat. Satu dari beberapa tujuan pembahasan yaitu untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari karya inovatif di bidang sastra, seni, teknologi, dan sains. Penandatanganan TRIPs membawa makna baru, yakni perlu terus disesuaikan dengan pertumbuhan instrumen hukum yang merancang hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.Berdasarkan perspektif Hak Kekayaan Intelektual, rumusan aturan sejalan dengan adanya sikap hormat, hormat dan perlindungan, sikap ini menyumbangkan rasa nyaman dan menciptakan suasana yang sehat bagi pertumbuhan. Bergairah untuk membuat karya yang lebih baik dan lebih banyak. Perkembangan hak kekayaan intelektual diciptakan melalui keperluan terhadap perlindungan hukum yang tumpang tindih dengan pengakuan hak kekayaan intelektual dan perkembangan, komersialisasi, atau penikmatan atas kekayaan itu sendiri dalam kurun waktu tertentu. Dalam tenggang waktu tertentu, individu lain hanya bisa menggunakan hak tersebut atas izin pemilik dari hak. Kekayaan intelektual itu sendiri sangat erat kaitannya dengan kepemilikan seseorang atas karya kekayaan intelektualnya, sebab itu perlindungan dan pengakuan atas hak-hak itu hanya diperbolehkan kepada mereka yang memiliki hak tersebut, sehingga orang sering mengatakan bahwa hak tersebut nyata. Kekayaan intelektual kenyataannya merupakan hak yang tercipta berdasarkan pengetahuan dan kemampuan yang telah dihasilkan individu dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi manusia. Kekayaan intelektual mempunyai dua hal esensial, yaitu: Pertama, meliputi kerajinan dan produk dalam beberapa bagian seperti seni, sastra, invensi dan inovasi di bidang teknis, dan berbagai wujud lain yang dihasilkan oleh progress. Ciptakan kreativitas manusia melalui kreativitas, rasa dan karakter. Kekayaan intelektual adalah hasil dari proses kemampuan berpikir yang ditransformasikan ke dalam bentuk ciptaan atau penemuan. Sebuah karya atau penemuan adalah properti yang melekat pada hak yang bersumber dari kecerdasan (kecerdasan). Manusia menggunakan / memanfaatkan hak tersebut untuk meningkatkan kebahagiaan / kebahagiaan hidup. Semakin tinggi tingkat kemampuan berpikir seseorang atau suatu negara, sehingga semakin tinggi pula knowledge dan keahlian yang dimilikinya. Akibatnya seseorang atau suatu negara menjadi lebih produktif dalam menghasilkan invensi atau invensi baru. Ketika individu maupun suatu negara diberi fasilitas melalui kegiatan belajar dan pengalaman formal dan informal yang berkelanjutan, kemampuan berpikir akan ditingkatkan dan dikembangkan. Salah satu indikator bahwa keterampilan berpikir tumbuh dan berkembang merupakan kuantitas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Kekayaan intelektual adalah kekayaan non materiil yang bisa menghasilkan manfaat ekonomi yang tinggi ataupun bernilai tinggi. perlindungan hukum kekayaan intelektual sebenarnya merupakan kemauan dan keinginan negara untuk menghargai, menghormati dan melindungi setiap warga negara dalam masyarakatnya yang telah memberikan kontribusi melalui kekayaan intelektual, hak moral dan hak ekonomi. 

Konsep perlindungan hukum dari merek dagang ini mengacu pada sifat eksklusif hak merek dagang. Hak khusus ini bersifat monopoli, artinya hak tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek. Tidak ada orang lain yang dapat menggunakan hak khusus ini tanpa izin dari pemilik merek dagang. Apabila orang lain menggunakan hak khusus tanpa seizin pemilik merek maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tertentu. Sistem perlindungan yang baik tentunya akan mendorong kreativitas yang dapat meningkatkanketentraman masyarakat. Maka dari itu, negara berkewajiban untuk memutuskan tindakan, dengan mengambil siasat antisipatif yang bijaksana terkait dengan pembangunan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dengan merumuskan peraturan dan menciptakan kondisi untuk beradaptasi dengan perubahan tren global, sehingga menentukan strategi kebijakan hukum dan prioritas pembangunan di negara-negara tersebut. bidang kekayaan intelektual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun