Nama: A'faf Haifa Istiqomah Basudewo
NIM: 222111104
Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang sosiologi hukum. Menurut Weber, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.
Menurut Max Weber Sosiologi Hukum itu salah satu peraturan utama yang digunakan juga untuk menjaga ketertiban suatu negara yang mendasari nilai-nilai dan norma-norma.
Sally Engle Merry
Merry menekankan peran penting hukum dalam konteks globalisasi dan interaksi lintas budaya. Ia memperhatikan peran hukum dalam mempromosikan hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan sosial, dan membentuk identitas sosial di tengah kompleksitas hubungan global.
Menurut Merry Sosiologi Hukum suatu sistem yang memperjuangkan hak asasi dan hubungan global yang memperhatikan peran Hukum
John Griffiths
Griffiths mengusulkan pendekatan "sosiologi hukum empiris" yang menekankan pentingnya penelitian lapangan dan pengamatan langsung terhadap praktik hukum dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa pemahaman tentang hukum harus didasarkan pada penelitian empiris yang memerhatikan perbedaan dan variasi dalam praktik hukum di berbagai konteks.
Menurut John dia menjelaskan Sosiologi Hukum itu suatu pendekatan yang menggunakan sistem empiris dan lebih mengutamakan pengamatan terhadap hukum
Lawrence Friedman
Friedman adalah seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika Serikat yang mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum. Lawrence berpendapat bahwa sistem sosiologi hukum butuh pendekatan melalui budaya, politik, ekonomi dalam suatu kepemerintahan.Â
Niklas Luhmann
Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang mengembangkan teori sistem sosial. Menurut Luhmann, hukum adalah sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem yang otonom dan memiliki logika internalnya sendiri.
Niklas menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga bisa menjadi pertahanan kestabilan sosial dan memecahkan suatu masalah ataupun konflik dalam suatu masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H