Bangsa Indonesia pada masa sekarang ini sudah hampir mendekati krisis keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya. Kurang nya implementasi penegakan keadilan dan kebenaran di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat berkaitan dengan nilai yang terkandung didalam sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Salah satu contoh kasusnya adalah kasus yang dialami oleh Antasari Azhar.
Antasari Azhar adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tanggal 14 Maret 2009, terjadi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang juga teman main golf Antasari Azhar. Nama Antasari Azhar muncul setelah polisi menggali informasi dari tersangka sebelumnya yang telah ditahan. Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Dia menjalani proses sidang eksekusi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, di dalam kasus pembunuhan ini, terdapat banyak kejanggalan – kejanggalan yang terjadi, yakni : (1) Penyitaan anak peluru dan celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen tanpa menyita baju korban. Dan pemeriksaan forensik hanya terhadap anak peluru, tetapi tidak ada pemeriksaan terhadap mobil korban. (2) Tentang luka tembak. (3) Tentang sejata api barang bukti. (4) Bukti SMS. (5) Adanya perbedaan kualifikasi para terpidana pada dua PN yang berbeda. (6) Adanya pertimbangan yang tidak jelas asalnya atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. (7) Adanya penyitaan barang bukti dari kamar kerja Antasari Azhar di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara, dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada terdakwa Antasari Azhar. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar. (8) Adanya penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. (9) Adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya diluar lingkungan Polda Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di hotel, restoran dan apartment. (10) Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik dipersidangan. (Sumber : hukumpedia.com)
Demikianlah fakta-fakta yang sebenarnya dari kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan dapat disimpulkan bahwa kasus ini hanyalah kasus yang direkayasa oleh para pejabat sekaligus koruptor negara, dan Antasari Azhar adalah salah satu dari banyaknya manusia yang menjadi korban kejam nya politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H