Hasil Review pengertian sosiologi Hukum dari para ahli, contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif, dan contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart
Results of a review of the understanding of legal sociology from experts, examples of empirical juridical and normative juridical analysis, and examples of Max Weber's legal thinking, HLA..Hart
Dosen pengampu : Muhammad Julinanto, S. ag., M. Ag.
Aesiah Erlianda Dewa_212111220_5F
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
aesiaherlianda@gmail.com
Sosiologi hukum adalah sebuah cabang ilmu hukum yang mempelajari dan memahami hubungan timbal balik masyarakat. dan bagaimana masyarakat menerima dan membentuk sebuah hukum dilingkungannya. sosiologi hukum juga mempelajari berbagai kasus seperti, kejahatan, pengadilan, dan hak-hak manusia serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan yang dihasilkan dari masalah-masalah tersebut.
5 Pengertian Para Ahli
a.Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnnya. sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
b.Menurut Satjipto Rahardjo sosiiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
c.Menurut R. Otje Salman menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan empiris analisis. sosiologogi hukum adalah sebuah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.
d.Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation (hubungan hukum), termasuk proses interaksional dan sosialisas organisasional, typikasi, absolisasi dan konstruksi sosial
e.Donald Black Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Dari Kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan tentang hukum terhadap tingkah laku masyarakat dalam hal sosial secara empiris dan berhubungan dengan hubungan timbal balik yang muncul karena adanya masalah-masalah yang ada di dalam masyarakat.
Analisis Yuridis Normatif
Kedudukan anak terhadap harta warisan dan akibat saat terjadi peralihan hak atas tanah.
menganalisis dan memberi arahan terkait hak atas tanah hibah yang diwariskan kepada anak dibawah umur serta bagaimana hukum anak dibawah umur untuk menerima hibah. metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris yang dinama kajian yang muncul karena pola perilaku manusia akibat berinteraksi dengan sistem normal yang telah ada, sehingga pola perilaku itu ada sebagai sarana untuk relasi antar masyarakat dalam ketentuan perundang-undangan dengan positif dan dapat dilihat oleh  masyarakat sebagai aksi untuk memperngaruhi pembentukan sebuah hukum yang menunjukkan bahwa analisis yuridis kedudukan anak terhadap harta waris yang akan dialihkan kepada orang lain maka si ibu mengajukan penetapan terkait ahli waris yang meliputi anak kadung dan juga mengajukan peralihan perwalian. hal tersebut sudah diatur oleh Menteri Pertanahan Naional yang mana pihak Badan Pertanahan harus menyesuaikan akan hal itu.
Yuridis Empiris
Sinkronisasi antara peraturan daerah dengan hak asasi manusia
Seiring berkembangnya zaman sehingga diperluhkan pula suatu hal tentang pengakuan dan perlindungan terkait hak asasi manusia oleh pemerintah daerah. disetiap pembangunan tidak terlepas dari kesadaran hukum masyarakat mengenai keadilan, kebermanfaatan, dan juga kepentingan hukum yang mungkin mendapat dampak pelanggaran yang timbul karena mengabaikan Hak asasi manusia. metode analisis yang digunakan ialah yuridis normatif yang mana metode ini digunakan dengan meneliti bahan pustaka dan juga sekunder. permasalahan ini membahas tentang sinkronisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia. peraturan ini sesuai dengan aturan dalam Nomor 8 Tahun 2007 tentang pemerintah negeri yang terlihat ada, namun belum terdapat sinkronisasi dengan Peraturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 terkait Hak Asasi Manusia.
Pemikiran Hukum Max Weber
Max Weber mengungkapkan bahwa perkembangan hukum materil dan acara mengikuti langkah-langkah perkembangan tertentu. Max Waber melakukan pembenaran pada pendekatan antar ide, kepentingan dan juga kekuasaan. yang bertujuan sebagai sarana untuk memahami aksi sosial yang dapat dilihat dari sisi motif dan niat subjektif para pelakunya dan dari keadaan sosial yang menjuru kedalam pemikiran dan aksi para pelaku. Dalam analisisi ini Max Weber juga menggunakan suatu konsep yang disebut juga dengan tipe-tipe ideal", Otoritas karismatis", otoritas patriarkal, "peradilan kadi" dan " sistem peradilan nasional".
Pemikiran HLA Hart
Didalam hukum ini mengatur aturan yang dapat dipahami antara satuan hukum primer dengan sekunder. Menurutnya hukum juga menetapkan dirinya sebagai social observer of law. yang mana dia mencoba untuk memahami dan mempelajari hukum dalam pandangan eksternal. namun, nyatanya hanya bisa digunakan untuk pengantar persoalan inti saja.
Inpirasi dari hasil Review
Dari pemaparan diatas ialah bahwasannya sosiologi hukum adalah hubungan interaksi antar masyarakat yang mana untuk memperoleh kejelasan terkait tindakan yang berpengaruh bagi efek kehidupan masyarakat. Sedangkan inspirasi dari kutipan HLA Hart ialah memahami hukum bukan hanya dari segi internal, namun juga harus dilihat dan dipahami dari segi eksternal.