Judul : Dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto
Jurnal : Jurnal pendidikan ilmu sosiologi
Tahun terbit : 2015
Tebal : 62-72 halaman
Penulis Review : Aesiah Erlianda Dewa
NIM : 212111220_5F
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
Dalam buku ini membahas tentang Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Pernikahan merupakan hak setiap manusia. melalui pernikahan menjadi landasan dalam melakukan aktivitas sosial yang lebih baik didalam lingkungan masyarakat. pernikahan merupakan rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan. tumbuhnya keluarga yang berkualitas menumbuhkan generasi yang unggul untuk bangsa. masalah kontroversi perkawinan anak dibawah umur (Child Marriage) di dalam Fiqih islam, HAM, dan Undang-undang nasional beranggapan bahwa terdapat beberapa pandangan dalam menyikapi persoalan perkawinan anak dibawah umur.
Bagian ini menjelaskan terkait dampak pernikahan dini. yang dimana pernikahan dini masih rentan dengan banyaknya perceraian. banyaknya kasus hamil diluar nikah yang menyebabkan meningkatnya data pernikahan dini didalam masyarakat.
Pernikahan dini ini terancam dalam segi ekonomi, masa depan keluarga yang suram karena faktor putus sekolah, dan rentannya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siap dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.
Secara Medis pernikahan anak dibawah umur sangat beresiko. adapun resiko yang ditimbulkan setelah pernikahan anak yang terlalu muda ialah kejadian pendarahan saat persalinan, anemia dan bahkan komplikasi saat melahirkan.
Bagian ini menjelaskan terkait Problematika Hukum dalam pernikahan. yang mana pernikahan sendiri merupakan satu-satunya upaya untuk dapat menciptakan keluarga dan keturunan.
Tahun 1974.
 Pernikahan adalah aqad yang mitsaqon ghalidhan, yaitu hubungan yang kuat dan kokoh dimana menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang disertai dengan rahmat yang mana dapat bernilai ibadah jika dijalankan dengan mu`asyarah bil.
Adapun Pilar Utama untuk menjadikan keluarga yang sakinah.
Pernikahan adalah tiang bagi manusia untuk membangun bangsa. pernikahan yang sesuai adalah pernikahan yang berjalan sesuai dengan syariat dan hukum negara.
Kesimpulan
Dari paparan diatas membahas mengenai Dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya. pernikahan ini terjadi karena adanya pergaulan bebas yang terjadi di antara generasi muda.
Kesan penulis
Dari pemaparan Artikel diatas yang mana menjelaskan tentang Dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya. Pernikahan dini adalah sebuah hubungan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 telah dijelaskan bahwa pernikahan dapat dilakukan jika calon pengantin laki-laki maupun perempuan sudah berusia 19 Tahun. Adapun jika pernikahan dilakukan dengan usia di bawah 19 Tahun maka, kedua pihak mempelai diwajibkan untuk melakukan dispensasi nikah ke KUA.
Namun, didalam artikel ini menjelaskan bahwa pernikahan dini ini dilakukan karena adanya kasus dimana banyaknya remaja yang salah pergaulan atau bisa dibilang hamil diluar nikah. Maka dari itu di lakukannya pernikahan dini untuk menutupi Aib yang sudah terjadi. Kurangnya pengawasan dan edukasi mengenai dampak dari pernikahan dini. Yang mana, menikah itu tidak hanya siap untuk menjalani kehidupan berdua bersama suami dan istri. Bahwa pernikahan itu haruslah siap secara fisik dan batik. Baik itu dilihat dari segi ekonomi, psikologi, reproduksi dan juga siap dalam membina keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H