ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH MENOLONG KEBERKAHAN HARTA DAN KESUCIAN JIWA
Zakat merupakan salah satu instrumen dalam rukun Islam yang menempati posisi nomor ketiga setelah sholat. Artinya, zakat merupakan suatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mencapai syarat dan ketentuan untuk berzakat. Secara bahasa zakat berasal dari bahasa Arab zakka-yuzakki yang mempunyai makna tumbuh dan berkembang.Â
Dalam bahasa Indonesia lebih mudahnya bahwa zakat merupakan kegiatan mengeluarkan sebagian harta sebesar 2,5 % yang telah mencapai nishab dan haul, untuk waktunya sendiri zakat memiliki tenggat waktu yaitu setahun. Jika dirasa harta tersebut telah mencapai nishab dalam kurun waktu waktu setahun maka wajib hukumnya menunaikan zakat.
Zakat memiliki peran penting dalam tumbuh kembangnya ekonomi juga terhadap muzakki itu sendiri terlebih pada kejiwaan muzakki. Â Hal ini banyak disebutkan bahwa zakat membawa manfaat yang besar bagi kemaslahatan umat Islam pada umumnya.Â
Menunaikan zakat bukan hanya soal perintah, namun zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Suatu kewajiban jika dilakukan mendapat pahala maka meninggalkan akan mendapat dosa.Â
Zakat hanya kewajiban yang diperuntukkan kepada orang yang memiliki harta kekayaan yang lebih dari nisab dan haul. Orang yang menunaikan zakat disebut muzakki sedangkan yang menerima zakat disebut mustahiq.
Jika zakat memiliki syarat, maka ada beberapa  golongan yang berhak menerima zakat diantaranya fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, ibnu sabil dan orang yang berjuang di jalan Allah. Setidaknya zakat memiliki beberapa manfaat baik dari segi ibadah, sosial maupun ekonomi.Â
Diantaranya zakat dapat mensucikan harta dan jiwa, menumbuhkan jiwa kedermawanan, menghindari diri dari sifat cinta harta, Â menghidupkan solidaritas terhadap sesama, harta yang dimiliki akan menjadi berkah dan masih banyak lagi manfaat, nikmat dan hikmah yang dapat diambil dari zakat.Â
Jika melaksanakan zakat saja mendapat kemanisan yang tiada tara, maka meninggalkannya mendapatkan kepedihan yang amat pahit selain tidak mendapatkan tempat yang mulia disisi Allah.
Realita dalam kehidupan menunjukkan bahwa masih banyak umat muslim kaya yang belum juga mengetahui dan menunaikan zakat entah dengan alasan tidak tahu atau tahu tapi tidak melaksanakan atau bahkan tidak ingin melaksanakan.Â
Hal ini tentunya menjadi permasalahan bersama antar umat Muslim, untuk menemukan solusi bagaimana caranya agar yang belum tahu menjadi tahu dan sadar hingga menunaikan.Â
Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Untuk penghitungan zakat fitrah dan juga zakat mal BAZNAS telah menyediakan sistem yang dapat mempermudah masyarakat untuk menghitung berapakah zakat fitrah dan zakat mal yang harus dikeluarkan.Â