Merger dan akuisisi adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian, tetapi keduanya memiliki arti yang berbeda. Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Ada beberapa jenis merger dan akuisisi, yaitu:
Merger horizontal: Merger antara dua perusahaan atau lebih yang bergerak di industri yang sama. Contohnya adalah merger antara dua perusahaan telekomunikasi, dua perusahaan ritel, atau dua perusahaan makanan.
Merger vertikal: Merger antara dua perusahaan atau lebih yang bergerak di industri yang saling terkait. Contohnya adalah merger antara perusahaan manufaktur dengan perusahaan distributor, atau merger antara perusahaan minyak dengan perusahaan pengeboran minyak.
Merger konglomerat: Merger antara dua perusahaan atau lebih yang bergerak di industri yang berbeda. Contohnya adalah merger antara perusahaan teknologi dengan perusahaan media, atau merger antara perusahaan otomotif dengan perusahaan jasa keuangan.
Akuisisi saham: Akuisisi sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain. Contohnya adalah pembelian 51% saham perusahaan oleh perusahaan lain.
Akuisisi aset: Akuisisi aset perusahaan lain, seperti pabrik, kantor, atau merek dagang. Contohnya adalah pembelian pabrik oleh perusahaan lain.
Akuisisi spin-off: Perusahaan yang lebih besar mengakuisisi perusahaan yang lebih kecil yang merupakan bagian dari perusahaan tersebut.
Merger dan akuisisi dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
Pembelian tunai: Perusahaan pengakuisisi membayar tunai kepada pemegang saham perusahaan yang diakuisisi.