Mohon tunggu...
Adzra Afifah
Adzra Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontrak Bisnis untuk Mencegah Wanprestasi Antar Pihak

15 Maret 2022   00:01 Diperbarui: 15 Maret 2022   15:46 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kontrak adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar yuridisnya mengacu kepada hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang menganut suatu sistem terbuka, maka dalam pembuatan kontrak masih tetap diizinkan memasukkan klausul-klausul yang telah disepakati para pihak. Hal ini dikenal dengan kebebasan berkontrak. Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu, yaitu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika hal ini tetap terjadi, maka kontrak dianggap batal demi hokum untuk mencapai sebuah kesepakatan.

Kegiatan bisnis di Indonesia ini, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia. Kondisi ini melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana tahapan perancangan kontrak bisnis? dan (2) Bagaimana pembuatan struktur kontrak bisnis?.

Pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian harus melihat prinsip yang menjadi dasar pada kontrak yang dibuat. Prinsip yang dimaksud seperti paham akan unsur dari perjanjian, asas dari perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian.  Memerlukan ketelitian oleh pihak-pihak yang melakukan suatu kontrak/perjanjian dalam merancang pembuatan struktur kontrak bisnis yang baik dan benar. Selain itu harus memenuhi syarat prosedural yaitu memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Sebuah kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban para pihak beserta sanksi yang dibebankan terhadap para pihak, serta kejelasan cara dan prosedur pelaksanaan sanksi, serta tidak bertentangan dengan seluruh norma hukum yang terkait dengan kontrak. Selain itu diperlukan juga persyaratan tambahan yang berisi klausul pengaman untuk kepentingan para pihak.

Hukum menjadi dasar adanya transaksi bisnis dan memberikan perlindungan hukum  maka dari itu, di dalam hokum bisnis sangat memerlukan perjanjian kontrak untuk memperkuat bisnis dari pihak-pihak yang bersangkutan, agar tidak terjadinya wanprestasi dari pihak-pihak tersebut. Perjanjian ini akan mengikatkan diri kepada satu orang ataupun lebih bagi yang membuatnya. Berdasarkan kejadian tersebut sehingga suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Jadi Perjanjian tersebut menerbitkan suatu peristiwa perikatan diantara kedua belah pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian merupakan perjanjian yang menerbitkan suatu perikatan. Perikatan tersebut menjadi sumber perjanjian yang dilakukan.

Suatu kontrak/perjanjian antara kedua belah pihak yang sepakat dapat menimbulkan suatu hubungan hukum, baik itu secara tulisan ataupun lisan. Perjanjian juga akan menjadi undang-undang atau hukum yang mengikat para pihak yang bersepakat. Oleh sebab itu, bagi para pihak yang sudah melakukan perikatan dan telah disepakati, harus ditaati dan dilaksanakannya isi dari perjanjian tersebut. Pada dasarnya sebuah perjanjian bermula dari adanya perbedaan atau ketidaksamaan bagi para pihak, maka perlu sebuah rumusan hubungan kontraktual yang didasari pada proses negosiasi di antara para pihak.

Dosen Pengampu : Shenti Agustini, S.H., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun