HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA MENURUH KAIDAH ISLAM DI INDONESIA
Suatu Negara dan warga negara adalah dua entitas yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Hubungan antara keduanya sangatlah penting untuk dipelajari, karena menyangkut hak dan kewajiban, serta kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat. Essay yang saya buat ini akan membahas tentang beberapa teori tentang hubungan negara dan warga negara yang dihadapi oleh negara dan warga negara dalam menjalin hubungan yang harmonis, demokratis, dan berkeadilan.
Warga negara memiliki peran penting bagi keberlangsungan sebuah negara. oleh karene itu, hubungan antara negara dan warga negara sebagai institusi yang menaungi serta memiliki aturan atau sebuah hubungan yang dapat diatur dengan peraturan yang berlaku, Di indonesia sering terjadi kesenjangan antara peran negara dengan kehidupan warga negara.
Ada 4 teori yang dapat mempengaruhi hubungan negara dengan warga negara
- Teori kontrak sosial.
- Teori ini menganggap bahwa suatu negara adalah hasil dari perjanjian atau kontrak antara individu-individu yang bersedia menyerahkan sebagian hak dan kebebasan mereka kepada negara, demi mendapatkan perlindungan dan ketertiban dari negara tersebut.
- Teori hak asasi manusia.
- Teori ini menekankan bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh suatu negara. Hak-hak tersebut meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak kesetaraan, hak berpendapat, hak beragama, dan sebagainya. Suatu Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi seluruh warga negaranya.
- Teori kewarganegaraan.
- Teori ini menyoroti bahwa warga negara bukan hanya memiliki hak, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap suatu negara. Kewarganegaraan adalah status hukum yang memberikan hak dan kewajiban politik kepada individu dalam suatu negara. Kewarganegaraan juga merupakan identitas sosial yang menunjukkan kesetiaan dan partisipasi individu dalam suatu komunitas politik.
- Teori partisipasi politik.
- Teori ini mengemukakan bahwa suatu hubungan antara negara dan warga negara tidak hanya bersifat pasif atau formal, tetapi juga bersifat aktif atau substantif. Warga negara tidak hanya menerima apa yang diberikan oleh negara, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Dalam suatu hubungan antara negara dan warga negara dalam masyarakat Islam dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan implementasi nilai-nilai ajaran Islam dalam hukum dan tatanan sosial. Selain itu, praktek-praktek ini juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor budaya, sejarah, dan politik di berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hak dan kewajiban seorang muslim merupakan aspek yang sangat penting.
Untuk mencapai suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang dan terpenuhi. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan hak dan kewajibannaya secara adil. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
- Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
2.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” (Pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.