Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Ungkap 114,24 Gram Sabu, 8 Tersangka Diamankan
TANJUNG SELOR -- Dalam periode Oktober hingga Desember 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 114,24 gram. Operasi yang berlangsung di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Bulungan ini berhasil mengamankan delapan tersangka.
Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
"Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, dan berlanjut hingga Jumat, 29 November 2024, di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur," ungkap AKP Derry dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Delapan tersangka yang kini telah diamankan di Mapolresta Bulungan berinisial HA (27), SF (24), HI (28), YT (49), IB (29), ST (29), SN (27), dan RD (41). Modus operandi mereka meliputi penjualan, penyimpanan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2).
Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka:
HA: 3 bungkus plastik berisi sabu, 1 masker hitam, 1 tas pinggang hitam, dan 1 HP ITEL biru.
HI: 1 bungkus plastik klip sabu, 1 rokok G.A Bold, dan 1 HP Infinix Hot 40 Pro biru donker.