YT: 6 bungkus plastik sabu, 1 alat isap (bong), 1 kotak kecil hitam, uang tunai Rp170.000, dan 1 HP OPPO hitam.
IB: 5 bungkus plastik sabu, 1 HP Realme Mighty Green, uang tunai Rp600.000, dan 1 kantong pembungkus sabu hitam.
ST: 1 HP Samsung Galaxy A03s biru.
SN: 4 bungkus plastik sabu, 1 tas hitam merk PEGE, dan 1 HP iPhone 11 putih.
RD: 2 bungkus plastik sabu dan 1 pembungkus plastik hitam.
Imbauan Kepolisian
AKP Derry menegaskan bahwa seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin antara kepolisian dan masyarakat. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba," ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan demi keamanan dan kenyamanan bersama," tu
tupnya.
(Humas Polresta Bulungan)