Menteri Perdagangan (Mendag) Dr. Budi Santoso, M.Si, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, mengungkap kasus impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Demak Timur XII Buntu, Surabaya.
Keramik-keramik tersebut diketahui dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam keterangannya, Mendag Dr. Budi Santoso menjelaskan bahwa barang impor ini tidak memiliki izin yang sesuai ketentuan. Selain itu, importir tidak melengkapi dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan laporan surveyor, yang menjadi syarat utama dalam proses impor barang.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ekspor-impor, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi produk dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat masuknya barang ilegal.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan kepolisian, berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan internasional yang melanggar hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI