Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya berhasil mengungkap kasus pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.
Dalam operasi gabungan ini, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.940 karton minuman keras dengan nilai sekitar Rp 17,64 miliar. Barang-barang ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Dirreskrimsus Polda Jatim, menegaskan pentingnya pemberantasan tindakan ilegal ini. "Dari Asta Cita dan 17 Program Kerja Presiden, kami akan secara masif melakukan pencegahan serta pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal, hingga permainan pita cukai palsu," ujarnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai instansi dalam menindak pelanggaran hukum terkait cukai, guna mendukung upaya negara dalam menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H