Mohon tunggu...
Adzany Irfan
Adzany Irfan Mohon Tunggu... Ilustrator - Tetap berpikir positif

Rejeki itu luas seluar perasangka hambanya

Selanjutnya

Tutup

Diary

Minggu Kasih Polresta Bulungan: Mendekatkan Layanan kepada Masyarakat

24 November 2024   21:14 Diperbarui: 24 November 2024   21:18 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKBP Rofikoh Yuniarto Menggelar Program Minggu Kasih Untuk Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat (Sumber : Polresta Bulungan )


TANJUNG SELOR -- Polresta Bulungan kembali menggelar program Minggu Kasih, sebuah inisiatif untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan, pada Minggu (24/11/2024). Acara berlangsung di Jl. Jenderal Sudirman, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempererat hubungan antara Polresta Bulungan dengan masyarakat serta memberikan akses mudah terhadap berbagai informasi layanan kepolisian. Salah satu momen menarik dalam kegiatan tersebut adalah dialog langsung antara Kapolresta dengan warga.

Afig, seorang warga yang hadir, mengajukan pertanyaan seputar prosedur penggantian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang. "Apakah harus membuat baru lagi, Pak, dan mengikuti seperti alur buat baru?" tanyanya.

Kapolresta AKBP Rofikoh Yunianto memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan SIM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bulungan. Setelah laporan dibuat, status SIM akan diperiksa.

Salah satu Warga mengajukan pertanyaan seputar prosedur penggantian SIM yang hilang. ( Sumber: Foto Polresta Bul
Salah satu Warga mengajukan pertanyaan seputar prosedur penggantian SIM yang hilang. ( Sumber: Foto Polresta Bul


"Jika SIM yang hilang masih berlaku, maka akan diterbitkan SIM pengganti sesuai data yang ada. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku," jelas Kapolresta.

Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan proses foto diri langsung untuk keperluan pencetakan SIM pengganti. "Kelengkapan administrasi tetap diperlukan, termasuk foto diri langsung untuk kebutuhan SIM baru. Demikian, Bapak. Terima kasih," tutupnya.

Program Minggu Kasih mendapat apresiasi luas dari masyarakat, yang merasa lebih mudah mengakses informasi dan layanan kepolisian melalui kegiatan ini. Warga berharap program serupa terus dilaksanakan untuk mempererat sinergi antara polisi dan masyarakat.

(HmsPolresta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun