Mohon tunggu...
Adzany Irfan
Adzany Irfan Mohon Tunggu... Ilustrator - Tetap berpikir positif

Rejeki itu luas seluar perasangka hambanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapolri Soroti Ancaman Misinformasi dan Disinformasi pada Pilkada 2024

8 November 2024   14:30 Diperbarui: 8 November 2024   15:29 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan bahwa misinformasi dan disinformasi menjadi ancaman terbesar dalam menghadapi Pilkada 2024. Kapolri menyatakan bahwa potensi kerawanan yang berkembang di media sosial harus menjadi perhatian serius. Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (7/11), Kapolri mengungkapkan tingginya aktivitas di media sosial dengan 33 miliar interaksi, di mana 38% di antaranya bernada positif, 23% netral, dan 29% bernada negatif.

Kapolri juga menyoroti bahwa salah satu ancaman paling berbahaya dalam Pilkada tahun ini adalah penyebaran berita hoax. Ia menekankan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan informasi yang benar dan yang hoax. "Saat ini salah satu ancaman tertinggi adalah adanya misinformasi dan disinformasi terkait penyebaran berita hoax. Hal ini perlu diantisipasi karena tidak semua masyarakat bisa membedakan apakah informasi tersebut hoax atau benar," ujar Kapolri.

Dengan situasi ini, Kapolri berharap masyarakat lebih kritis dalam menyaring informasi yang tersebar di media sosial. Antisipasi yang tepat terhadap penyebaran hoax dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dalam pelaksanaan Pilkada 

2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun