Mohon tunggu...
Adzany Irfan
Adzany Irfan Mohon Tunggu... Ilustrator - Tetap berpikir positif

Rejeki itu luas seluar perasangka hambanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Baru Jokowi, Polri Kini Miliki Korps Khusus Pemberantasan Korupsi

20 Oktober 2024   10:41 Diperbarui: 20 Oktober 2024   10:41 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber Markas Besar Polisi

JAKARTA - Jokowi Tegaskan Komitmen Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri.
Korps ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Terkait ketentuan tersebut termuat di dalam pasal 4 huruf C yang mengatur struktur organisasi Polri. Pada unsur Pelaksana Tugas Pokok kini telah berisi tujuh unsur, yaitu:
1. Badan Intelijen Keamanan
2. Badan Pemelihara Keamanan
3. Badan Reserse Kriminal
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Korps Lalu Lintas
6. Korps Brigade Mobil
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Ketentuan tentang Kortastipidkor ini diatur dalam Pasal 20A.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Kortastipidkor) merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah kapolri," bunyi Pasal 20A ayat 1.
Ada beberapa tugas yang diemban korps ini, yaitu membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, juga memiliki tugas lain yakni melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang memiliki tanggung jawab pada Kapolri.
"Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor," bunyi pasal 20A ayat 4.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun