Setiap industri diwajibkan memiliki sistem Wastewater Treatment Plant atau sistem pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Yang dimaksud adalah semua industri dan domestik atau rumah tangga, termasuk di dalamnya: IPAL Rumah susun, Penginapan, asrama, pelayanan kesehatan, Komunal, Rumah Sakit, Sekolah / Lembaga Pendidikan, dan lain-lain.
Aturannya sesuai dengan beberapa aturan berikut:
1. UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. PP NO 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
3. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA tahun 2016 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
Masih banyak juga peraturan termasuk peraturan daerah yang mengatur mengenai sistem pengolahan limbah pada industri.
Salah satu persyaratan air limbah adalah terkait parameter pH air limbah yang dibuang.
Misalnya pada LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.68/Menlhk-Setjen/2016 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK, pada tabel disebutkan bahwa parameter air limbah domestik memenuhi:
- pH max 6-9
- BOD max 30 mg/L
- COD max 100 mg/L
- TSS max 30 mg/L
- Minyak & lemak max 5 mg/L
- Amoniak max 10 mg/L
- Total coliform max 3000 jumlah/100 mL
- Debit max 100 L/orang/hari
Tentu saja persyaratan ini bisa berbeda tergantung limbahnya. Untuk limbah industri tekstil, persyaratannya diatur dalam aturan lainnya atau aturan-aturan khusus/tambahan.
Begitu juga industri kelapa sawit, industri tinta, industri baja, industri pertambangan, industri otomotif; semuanya memiliki aturan-aturan tambahan di samping aturan umum terkait dengan pengolahan limbah industri.
Mengapa persyaratan pH penting pada air limbah? Hal ini karena pH air limbah yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat merusak lingkungan dan dapat menimbulkan dampak merugikan.