Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI) menjadi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan RUU DKJ menjadi UU membawa konsekuensi bahwa Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) tetapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 RUU DKJ
Proses Pengesahan:
RUU DKJ telah melalui proses panjang sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2020. RUU ini telah dibahas secara intensif oleh DPRD DKI dan Pemprov DKI dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, pada Kamis (28 Maret 2024) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat ini, dihadiri oleh 303 anggota dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik
Isi UU DKI:
UU DKJ memuat berbagai ketentuan yang diharapkan mampu mendorong kemajuan dan tata kelola yang lebih baik di Jakarta. Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi:
Kewenangan khusus: UU DKJ memberikan kewenangan khusus kepada Pemprov DKI untuk mengatur berbagai bidang, seperti:
- Penataan ruang dan wilayah
- Pengelolaan lingkungan hidup
- Transportasi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Kebudayaan
- Pariwisata
Pendanaan: UU DKJ mengatur tentang sumber pendanaan pembangunan Jakarta, termasuk:
- Dana perimbangan
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Hibah
- Pinjaman
Kelembagaan: UU DKJ mengatur tentang struktur dan tugas pokok perangkat daerah DKI, termasuk:
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Perangkat daerah
Dengan disahkan UU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ. Untuk penetapan pemenang pilkada apabila paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara, bila tidak ada yang memperoleh 50 persen maka pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU DKJ
Masyarakat: UU DKJ mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta, termasuk:
- Hak untuk mendapatkan informasi
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak untuk mengawasi kinerja pemerintah