Mohon tunggu...
Ladislaus Sengkoen
Ladislaus Sengkoen Mohon Tunggu... Konsultan - Pengusaha muda

Membaca dan menulis adalah Hobby ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sanksi bagi Warga Pontianak yang Berdomisili Tidak Sesuai dengan Alamat di Kartu Identitas

15 Juli 2020   12:22 Diperbarui: 15 Juli 2020   12:34 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar.radarnonstop.co/gbr_artikel

Pontianak - Dinas kependudukan dan catatan sipil pontianak, dalam halaman resminya (https://disdukcapil.pontianakkota.go.id), tertanggal 14 Juli 2020. 

Warga Pontianak yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan laporan akan mendapat sanksi berupa pembekuan data kependudukan.

Tidak hanya itu, pembekuan data kependudukan juga akan dilakukan apabila terdapat identitas data yang tidak dikenal atau tanpa sepengetahuan ketua RT setempat.

Selanjutnya ditegaskan bahwa, warga yang terkena sanksi pembekuan data penduduk akan mengalami berbagai kesulitan ketika mengakses layanan publik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layanan publik yang dimaksud, misalnya ketika registrasi atau pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, dan juga pada saat pembukaan rekening Bank.

Namun bagaimana proses pembekuan data dilakukan? Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Dukcapil bahwa ada beberapa tahap yang harus di lakukan warga yaitu,

1. Data berdasarkan laporan dari Ketua RT, yang menyatakan bahwa data penduduk yang di maksud tidak berdomisili di RT setempat.

2. Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.

3.  Jangka waktu selama 1 (satu) bulan setelah diumumkan tidak ada sanggahan instansi pelaksana pembekuan data tersebut.

4. Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.

Selanjutnya diberitahukan bahwa, jika Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan namun mau melakukan pengajuan pencabutan data pembekuan, maka ada beberapa syarat yang perlu di persiapkan, adalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun