Pontianak - Dinas kependudukan dan catatan sipil pontianak, dalam halaman resminya (https://disdukcapil.pontianakkota.go.id), tertanggal 14 Juli 2020.Â
Warga Pontianak yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan laporan akan mendapat sanksi berupa pembekuan data kependudukan.
Tidak hanya itu, pembekuan data kependudukan juga akan dilakukan apabila terdapat identitas data yang tidak dikenal atau tanpa sepengetahuan ketua RT setempat.
Selanjutnya ditegaskan bahwa, warga yang terkena sanksi pembekuan data penduduk akan mengalami berbagai kesulitan ketika mengakses layanan publik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan publik yang dimaksud, misalnya ketika registrasi atau pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, dan juga pada saat pembukaan rekening Bank.
Namun bagaimana proses pembekuan data dilakukan? Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Dukcapil bahwa ada beberapa tahap yang harus di lakukan warga yaitu,
1. Data berdasarkan laporan dari Ketua RT, yang menyatakan bahwa data penduduk yang di maksud tidak berdomisili di RT setempat.
2. Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.
3. Â Jangka waktu selama 1 (satu) bulan setelah diumumkan tidak ada sanggahan instansi pelaksana pembekuan data tersebut.
4. Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.
Selanjutnya diberitahukan bahwa, jika Penduduk yang sudah terdaftar dalam data pembekuan namun mau melakukan pengajuan pencabutan data pembekuan, maka ada beberapa syarat yang perlu di persiapkan, adalah.