Mohon tunggu...
ady law
ady law Mohon Tunggu... Administrasi - manusia biasa yang sedang memahami setiap pertanyaan dan alasan setiap jawaban

learning something new everyday is my goal and try to share

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Parpol yang Beralih Fungsi dalam Negara

23 Maret 2016   19:52 Diperbarui: 23 Maret 2016   20:11 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bukan rahasia umum bahwa beberapa survey yang dilakukan pada masyarakat membuktikan ketika ditanya tentang politik jawabannya cendrung negatif atau buruk, padahal secara teori keilmuwan politik sesungguhnya berarti positif yaitu instrumen untuk menciptakan ketertiban sosial.

Kemudian timbul pertanyaan mengapa pengertian dengan realiatas berbeda atau tidak berjalan seiring? jawabannya ada pada bagaimana sistem politik menjalankan peran nya masing-masing terlebih partai politik yang seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan politik seperti menciptakan perubahan, keadilan, melayani dan kesejahtraan rakyat, bukan pada kepentingan elite partai semata.

Pada faktanya hari ini partai politik cendrung bersifat  plagmatis dan materialistik. sehingga kaum kapitalis dengan bermodalkan uang dengan mudah masuk partai dan menjadi elite tanpa kaderisasi ataupun seleksi yang baik. partai disini lebih sebagai alat untuk mengumpulkan materi dan harta.

Maka sederhana saja untuk memperbaiki partai politik mereka harus kembali pada UU yang telah ditetapkan sebagaimana tugas pokok dan fungsi partai politik 

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) yang berbunyi:

 
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a.    pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b.    penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

c.    penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

d.    partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

e.    rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun