Problematika UU ITE, Ujaran Kebencian dan Disinformasi
Teknologi adalah salah satu hal yang tidak akan pernah surut perkembangannya. Yang dimana Dengan adanya internet sekarang, kita dapat melakukan banyak hal, kita bisa mengakses semua media sosial tanpa harus memiliki aplikasinya, kita juga bisa dengan mudah berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, menciptakan blog bahkan membuat forum atau membuat berita dan mendownload apa saja yang kita inginkan, internet ini adalah dunia virtual yang tidak dibatasi oleh tuang dan waktu.Â
Lalu kasus yang paling menyorot perhatian publik dari tahun ke tahun adalah tentang problematika UU ITE yang mengarah pada ujaran kebencian, pemerintah sudah menyiapkan undang-undang untuk memberikan rasa adil, aman, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.Â
Kategori yang bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian yaitu, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan dan penyebaran berita-berita bohong, banyak masyarakat yang kurang berhati-hati dalam berkata dan memberikan komentar negatif yang berujung pada hujatan, dan tanpa disadari akan menimbulkan konfilk.
Kita memang dipermudah dengan adanya internet tapi masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mereka menggunakan internet sebagai alat adu domba yang mengacu pada hal negatif lainnya, salah satunya adalah ujaran kebencian dan disinformasi atau hoax.
 Ujaran kebencian dilakukan bertujuan untuk menghasut dan menebar kebencian terhadap salah satu individu atau golongan tertentu, entah dari segi agama, aspek suku, golongan warna kulit, gender dan etnis.Â
Penyebaran berita-berita bohong ini sering dilakukan tanpa dasar apapun atau hanya untuk sensasi belaka, yang akhirnya berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.
Tanpa disadari tindakan-tindakan yang dianggap remeh itu, sebenarnya dapat berdampak pada hukum pidana, apalagi dengan adanya Internet orang dengan mudah bisa memberikan komentar negatif, bagi orang-orang yang belum banyak memiliki pengetahuan, beranggapan ujaran kebencian dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tetapi bukti nyatanya adalah memiliki potensi pidana.
 Kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai sangat rendah, jadi gunakanlah internet sebagai media mencari informasi yang jelas, serta pergunakan dengan bijak dan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H