Mohon tunggu...
Adya Paramita Putri
Adya Paramita Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penikmat seni, suka menggambar, lettering, tertarik dengan isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak dan Hukum di Indonesia: Lebih Akrab dengan Pajak

9 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 10 Juni 2022   15:56 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan kewajiban para Wajib Pajak untuk membayar uang dalam jumlah tertentu bagi negara asal Wajib Pajak. Tetapi, pajak itu apa secara definisi? Sudah berapa lama pajak hadir di Indonesia dan bagaimana perkembangannya dari masa ke masa? Dari pandangan hukum, apakah pajak kini memiliki hukumnya sendiri ataupun UU nya dan apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis pajak di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita menjawab pertanyaan pertama terlebih dahulu.

PJA Andriani sendiri mengatakan bahwa pajak merupakan pungutan atau iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negaranya dengan sifat paksaan juga sudah tertulis bagi mereka yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan undang-undang yang tengah berlaku. Lalu, UU No.28/2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi yang bersifat wajib dan memaksa kepada negara oleh orang pribadi/individu ataupun badan perusahaan berdasarkan undang-undang, dengan imbalannya tidak didapatkan secara langsung karena digunakan untuk keperluan lainnya, yakni keperluan bagi kemakmuran rakyatnya. 

Terakhir, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pajak sebagai sebuah pungutan bersifat wajib yang dibayar dengan uang yang kemudian uang tersebut dibayar sebagai sumbangan wajib kepada negara ataupun pemerintah. 

Bisa disimpulkan bahwa pajak adalah sebuah kontribusi dalam bentuk punguan yang wajib dan dipaksakan kepada masyarakat sebuah negara untuk membayar dalam bentuk uang, baik yang membayar ini per individu maupun badan usaha, karena uang yang menjadi pajak ini akan digunakan untuk kepentingan negara itu sendiri, seperti mensejahterakan rakyat yang ada di negara tersebut.

Pajak sendiri sudah ada di Indonesia dari zaman kerajaan Indonesia. Pada zaman itu, pajak sendiri dikenal dengan nama yang berbeda, yaitu upeti. Upeti ini dibayar oleh rakyat demi kepentingan pribadi ataupun operasionalisasi kerajaan pada saat itu. Kemudian, pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia, mereka menerapkan pajak dengan sistem yang modern. 

Sistem pajak modern ini digunakan oleh pemerintah Belanda, dimana mereka menetapkan tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan para Wajib Pajak. Tahun 1885, mereka memberlakukan pajak rumah tinggal bagi mereka yang merupakan warga Asia dikenai tarif pajak sebesar 4%.

Walaupun terlihat baik, kenyataannya, sistem ini justru membebani masyarakat di periode tersebut. Hal ini diperkuat dengan ketidakjelasnya hukum pajak yang beredar serta adanya kasus penyelewengan yang dilakakun oleh pihak Pemerintah Balnda di Indonesia. Hal ini tentu mendorong mereka yang terlibat di dalam BPUPKI untuk memasukkan peraturan pajak ke dalam UUD 1945 Pasal 23. 

Meskipun telah dimasukkan ke dalam UUD 1945, perlu diketahui bahwasanya, di masa tersebut, pajak belum ada perlindungan hukum ataupun memiliki undang-undangnya tersendiri mengingat Agresi Militer Belanda tengah terjadi dan di masa itu, ibukota Indonesia, Jakarta, harus dipindah ke Yogyakarta.

Saat ini, pajak di Indonesia sudah tidak lagi menggunakan sistem pemungutan pajak jenis official assessment, tetapi menggunakan jenis self-assesment. Dengan menggunakan sistem pemungutan seperti ini, maka wewenang dapat dikendalikan oleh para Wajib Pajak langsung, bukan lagi pemerintah. 

Lalu, kalau melihat asas dan fungsi pajak era sekarang, mereka lebih jelas tentang kedua hal tersebut, dimana di masa lampau tidak ada kejelasan mengenai asas ataupun fungsinya. Jika melihat perbandingan antara masa lalu dengan masa kini, bisa dikatakan bahwa perpajakan era sekarang jauh lebih berkembang, meskipun ada beberapa permasalahan yang masih harus dilawan bersama.

Masalah yang seringkali dijumpai di dalam perpajakan diantaranya adalah:

1. Sosialisasi dengan masyarakat terhadap pajak yang masih rendah/kurang;

2. Di database standar internasional, kita tertinggal jauh;

3. Kesadaran masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak sangat rendah ataupun tidak ada;

4. Perundang-Undangan yang tidak sesuai/tidak konsisten;

5. Adanya perlawanan pajak;

a. Perlawanan pasif, yakni perlawanan dalam membayar pajak akibat keadaan ataupun kondisi sosial ekonomi negara pada saat itu atau saat ini.

b. Perlawanan aktif, yakni perlawanan dimana Wajib Pajak sengaja tidak membayar pajak ataupun membayar pajak dengan nominal yang tidak sesuai. Contohnya adalah

i.  Melakukan penghindaran pajak; terakhir

ii. Melakukan penggelapan pajak.

Di Indonesia sendiri, pajak sudah memiliki dasar hukum dan UU nya tersendiri. UU yang menjadi patokan atau dasar hukum perpajakan diantaranya adalah:

1.UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang sudah diatur didalam UU No.6/1983, yang kemudian diperbaharui dengan UU No.16/2000

2.UU Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam UU No.7/1983, kemudian diperbaharui dengan UU No.17/2000

3.UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang kemudian teratur lagi dengan kehadiran UU No.8/1983, yang berubah menjadi UU No.18/2000

4.UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa yang teratur di dalam UU No.19/1997, kemudian diubah menjadi UU No.19/2000

5.UU Pengadilan Pajak yang telah teratur di dalam UU No.14/2000

Selain dasar hukum, pajak sendiri juga memiliki 8 UU yang menjadi landasan hukum. UU yang menjadi landasan hukum tersebut, yakni:

1.UU No.13/1985 mengenai Bea Materai

2.UU No.12/1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

3.UU No.16/2000 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

4.UU No.17/2000 mengenai Penghasilan

5.UU No.18/2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah

6.UU No.19/2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

7.UU No.20/2000 mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, terakhir

8.UU No.14/2002 mengenai Pengadilan Pajak

Hingga saat ini, pajak ada 5 jenisnya di Indonesia dan kelima pajak tersebut diantaranya:

1.Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan, jika merujuk pada buku Perpajakan (2022) yang ditulis Desak Nyoman Sri Werastuti beserta kawan-kawan, didefinisikan sebagai sebuah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh para Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. Ini dapat berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah memiliki hak-hak serta kewajiban dalam perpajakan yang sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak jenis satu, berdasarkan perkataan Kementrian Keuangan RI (Kemenkeu RI), merupakan salah satu pajak yang dikenai tiap pertambahan nilai sebuah barang dan/ataupun jasa yang dimana peredarannya sendiri itu melalui pedagang dengan konsumen. Pajak jenis ini sendiri bisa dikategorikan sebagai pajak tidak langsung karena pajak ini tidak disetorkan secara langsung, tetapi menggunakan pihak lain, atau pihak ketiga yang bukan penanggung pajak.

3.Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak satu ini akan dikenakan dari kepemilikan, pemanfaat, dan/ataupun penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sudah dimiliki.

4.Bea Materai

Bea Materai adalah salah satu pajak yang berbentuk dokumen, yang dimana isi dari dokumen tersebut adalah tentang dokumen-dokumen yang masih terutang dan sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan, tetapi bisa juga dokumen tersebut telah selesai ataupun dibuat oleh seorang saja dan diserahkan kepada pihak lain/pihak ketiga. Contoh bea materai adalah akta notaris ataupun surat perjanjian.

5.Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak ini adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang yang mewah dan ditujukan kepada sang produsen, penghasil dan pengimpor barang dalam kegiatan usaha ataupun pekerjaannya. Untuk bisa masuk ke kategori pajak ini, ada kriteria yang harus di cek, seperti berikut:

A.Barang bukanlah kebutuhan pokok

B.Barang dapat dikonsumsi/digunakan oleh golongan masyarakat tertentu

C.Barang yang dikonsumsi/digunakan adalah untuk masyarakat dengan penghasilan yang terbilang tinggi

D.Barang yang dikonsumsi/digunakan menunjukkan status seseorang.

REFERENSI:

Putri, Vanya Kurnia Mulia. (2022). 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/09/110000969/5-jenis-pajak-yang-ada-di-indonesia?page=all#:~:text=Setidaknya%2C%20ada%20lima%20jenis%20pajak,atas%20Barang%20Mewah%20(PPnBM).

Admin dua. (2021). Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya? Rusdionoconsulting.com. https://www.rusdionoconsulting.com/hukum-pajak-di-indonesia/#:~:text=Landasan%20dan%20Kedudukan%20Hukum%20Perpajakan%20di%20Indonesia&text=Undang%2DUndang%20Nomor%2013%20Tahun,17%20Tahun%202000%20Tentang%20Penghasilan.

Sinaga,S.H,M.H.,Dr. Niru Anita. (2016). Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 7 No.1. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/128/125

Onlinepajak. (2018). Perpajakan di Indonesia: Sejarah, Sistem dan Dasar Hukum. Online-pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/perpajakan-di-indonesia-sejarah-sistem-dan-dasar-hukumnya

Admin ZF. (2020). Sejarah Perpajakan di Indonesia. Flazztax.com. https://flazztax.com/2020/01/09/sejarah-perpajakan-di-indonesia/

Welianto, Ari. (2020). Pajak: Arti, Sejarah dan Fungsinya. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/15/190000669/pajak-arti-sejarah-dan-fungsinya?page=all

Wulan, Kadek. (2019). Pengetahuan Umum Perpajakan. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

Isabela, Monica Ayu Caesar. (2022). Pengertian Pajak Menurut Ahli. Nasional.kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/01100081/pengertian-pajak-menurut-ahli?page=all

Adya Paramita Putri Pratama, Dr. Agustine Dwianika, S.E.,M.Ak., CMA., CIBA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun