5.Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak ini adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang yang mewah dan ditujukan kepada sang produsen, penghasil dan pengimpor barang dalam kegiatan usaha ataupun pekerjaannya. Untuk bisa masuk ke kategori pajak ini, ada kriteria yang harus di cek, seperti berikut:
A.Barang bukanlah kebutuhan pokok
B.Barang dapat dikonsumsi/digunakan oleh golongan masyarakat tertentu
C.Barang yang dikonsumsi/digunakan adalah untuk masyarakat dengan penghasilan yang terbilang tinggi
D.Barang yang dikonsumsi/digunakan menunjukkan status seseorang.
REFERENSI:
Putri, Vanya Kurnia Mulia. (2022). 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/09/110000969/5-jenis-pajak-yang-ada-di-indonesia?page=all#:~:text=Setidaknya%2C%20ada%20lima%20jenis%20pajak,atas%20Barang%20Mewah%20(PPnBM).
Admin dua. (2021). Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya? Rusdionoconsulting.com. https://www.rusdionoconsulting.com/hukum-pajak-di-indonesia/#:~:text=Landasan%20dan%20Kedudukan%20Hukum%20Perpajakan%20di%20Indonesia&text=Undang%2DUndang%20Nomor%2013%20Tahun,17%20Tahun%202000%20Tentang%20Penghasilan.
Sinaga,S.H,M.H.,Dr. Niru Anita. (2016). Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 7 No.1. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/128/125
Onlinepajak. (2018). Perpajakan di Indonesia: Sejarah, Sistem dan Dasar Hukum. Online-pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/perpajakan-di-indonesia-sejarah-sistem-dan-dasar-hukumnya