Mohon tunggu...
Adya Paramita Putri
Adya Paramita Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penikmat seni, suka menggambar, lettering, tertarik dengan isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak dan Hukum di Indonesia: Lebih Akrab dengan Pajak

9 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 10 Juni 2022   15:56 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.UU No.20/2000 mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, terakhir

8.UU No.14/2002 mengenai Pengadilan Pajak

Hingga saat ini, pajak ada 5 jenisnya di Indonesia dan kelima pajak tersebut diantaranya:

1.Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan, jika merujuk pada buku Perpajakan (2022) yang ditulis Desak Nyoman Sri Werastuti beserta kawan-kawan, didefinisikan sebagai sebuah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh para Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. Ini dapat berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah memiliki hak-hak serta kewajiban dalam perpajakan yang sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak jenis satu, berdasarkan perkataan Kementrian Keuangan RI (Kemenkeu RI), merupakan salah satu pajak yang dikenai tiap pertambahan nilai sebuah barang dan/ataupun jasa yang dimana peredarannya sendiri itu melalui pedagang dengan konsumen. Pajak jenis ini sendiri bisa dikategorikan sebagai pajak tidak langsung karena pajak ini tidak disetorkan secara langsung, tetapi menggunakan pihak lain, atau pihak ketiga yang bukan penanggung pajak.

3.Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak satu ini akan dikenakan dari kepemilikan, pemanfaat, dan/ataupun penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sudah dimiliki.

4.Bea Materai

Bea Materai adalah salah satu pajak yang berbentuk dokumen, yang dimana isi dari dokumen tersebut adalah tentang dokumen-dokumen yang masih terutang dan sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan, tetapi bisa juga dokumen tersebut telah selesai ataupun dibuat oleh seorang saja dan diserahkan kepada pihak lain/pihak ketiga. Contoh bea materai adalah akta notaris ataupun surat perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun