7.UU No.20/2000 mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, terakhir
8.UU No.14/2002 mengenai Pengadilan Pajak
Hingga saat ini, pajak ada 5 jenisnya di Indonesia dan kelima pajak tersebut diantaranya:
1.Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan, jika merujuk pada buku Perpajakan (2022) yang ditulis Desak Nyoman Sri Werastuti beserta kawan-kawan, didefinisikan sebagai sebuah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh para Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. Ini dapat berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah memiliki hak-hak serta kewajiban dalam perpajakan yang sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak jenis satu, berdasarkan perkataan Kementrian Keuangan RI (Kemenkeu RI), merupakan salah satu pajak yang dikenai tiap pertambahan nilai sebuah barang dan/ataupun jasa yang dimana peredarannya sendiri itu melalui pedagang dengan konsumen. Pajak jenis ini sendiri bisa dikategorikan sebagai pajak tidak langsung karena pajak ini tidak disetorkan secara langsung, tetapi menggunakan pihak lain, atau pihak ketiga yang bukan penanggung pajak.
3.Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak satu ini akan dikenakan dari kepemilikan, pemanfaat, dan/ataupun penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sudah dimiliki.
4.Bea Materai
Bea Materai adalah salah satu pajak yang berbentuk dokumen, yang dimana isi dari dokumen tersebut adalah tentang dokumen-dokumen yang masih terutang dan sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan, tetapi bisa juga dokumen tersebut telah selesai ataupun dibuat oleh seorang saja dan diserahkan kepada pihak lain/pihak ketiga. Contoh bea materai adalah akta notaris ataupun surat perjanjian.