Mohon tunggu...
Adya Paramita Putri
Adya Paramita Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penikmat seni, suka menggambar, lettering, tertarik dengan isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak dan Hukum di Indonesia: Lebih Akrab dengan Pajak

9 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 10 Juni 2022   15:56 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.UU Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam UU No.7/1983, kemudian diperbaharui dengan UU No.17/2000

3.UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang kemudian teratur lagi dengan kehadiran UU No.8/1983, yang berubah menjadi UU No.18/2000

4.UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa yang teratur di dalam UU No.19/1997, kemudian diubah menjadi UU No.19/2000

5.UU Pengadilan Pajak yang telah teratur di dalam UU No.14/2000

Selain dasar hukum, pajak sendiri juga memiliki 8 UU yang menjadi landasan hukum. UU yang menjadi landasan hukum tersebut, yakni:

1.UU No.13/1985 mengenai Bea Materai

2.UU No.12/1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

3.UU No.16/2000 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

4.UU No.17/2000 mengenai Penghasilan

5.UU No.18/2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah

6.UU No.19/2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun