2.UU Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam UU No.7/1983, kemudian diperbaharui dengan UU No.17/2000
3.UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang kemudian teratur lagi dengan kehadiran UU No.8/1983, yang berubah menjadi UU No.18/2000
4.UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa yang teratur di dalam UU No.19/1997, kemudian diubah menjadi UU No.19/2000
5.UU Pengadilan Pajak yang telah teratur di dalam UU No.14/2000
Selain dasar hukum, pajak sendiri juga memiliki 8 UU yang menjadi landasan hukum. UU yang menjadi landasan hukum tersebut, yakni:
1.UU No.13/1985 mengenai Bea Materai
2.UU No.12/1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3.UU No.16/2000 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4.UU No.17/2000 mengenai Penghasilan
5.UU No.18/2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah
6.UU No.19/2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa