Mohon tunggu...
Adya Paramita Putri
Adya Paramita Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penikmat seni, suka menggambar, lettering, tertarik dengan isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak dan Hukum di Indonesia: Lebih Akrab dengan Pajak

9 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 10 Juni 2022   15:56 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Sosialisasi dengan masyarakat terhadap pajak yang masih rendah/kurang;

2. Di database standar internasional, kita tertinggal jauh;

3. Kesadaran masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak sangat rendah ataupun tidak ada;

4. Perundang-Undangan yang tidak sesuai/tidak konsisten;

5. Adanya perlawanan pajak;

a. Perlawanan pasif, yakni perlawanan dalam membayar pajak akibat keadaan ataupun kondisi sosial ekonomi negara pada saat itu atau saat ini.

b. Perlawanan aktif, yakni perlawanan dimana Wajib Pajak sengaja tidak membayar pajak ataupun membayar pajak dengan nominal yang tidak sesuai. Contohnya adalah

i.  Melakukan penghindaran pajak; terakhir

ii. Melakukan penggelapan pajak.

Di Indonesia sendiri, pajak sudah memiliki dasar hukum dan UU nya tersendiri. UU yang menjadi patokan atau dasar hukum perpajakan diantaranya adalah:

1.UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang sudah diatur didalam UU No.6/1983, yang kemudian diperbaharui dengan UU No.16/2000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun