1. Sosialisasi dengan masyarakat terhadap pajak yang masih rendah/kurang;
2. Di database standar internasional, kita tertinggal jauh;
3. Kesadaran masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak sangat rendah ataupun tidak ada;
4. Perundang-Undangan yang tidak sesuai/tidak konsisten;
5. Adanya perlawanan pajak;
a. Perlawanan pasif, yakni perlawanan dalam membayar pajak akibat keadaan ataupun kondisi sosial ekonomi negara pada saat itu atau saat ini.
b. Perlawanan aktif, yakni perlawanan dimana Wajib Pajak sengaja tidak membayar pajak ataupun membayar pajak dengan nominal yang tidak sesuai. Contohnya adalah
i. Â Melakukan penghindaran pajak; terakhir
ii. Melakukan penggelapan pajak.
Di Indonesia sendiri, pajak sudah memiliki dasar hukum dan UU nya tersendiri. UU yang menjadi patokan atau dasar hukum perpajakan diantaranya adalah:
1.UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang sudah diatur didalam UU No.6/1983, yang kemudian diperbaharui dengan UU No.16/2000