Mohon tunggu...
Adyan Ibrahim
Adyan Ibrahim Mohon Tunggu... -

Social Worker

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapa Begal Politik..???!!!

16 Maret 2015   21:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Begal menjadi kosa kata yang makin trend kali ini, begal mengalami makna yang semakin luas. Begal awalnya hanya dipahami sebagai tindakan kriminal atau aksi kekerasan untuk merebut harta orang lain atau dalam arti umum perampokan, mulai muncul kambali dan menjadi pembicaraan ketika muncul beberapa kasus perampasan motor dijalanan dan disebut pembegalan, pelakunya disebut begal.   Akhir-akhir ini begal bukan hanya dimaknai sebagai perampokan dalam arti fisik tapi dipakai dalam konteks yang lebih luas, bagaimana begal sekarang juga masuk dalam ranah sosial politik, begal anggaran, begal APBD dan begal politik.  Masih belum berubah makna, begal adalah makna perampasan/perampokan, kl dalam wilayah politik dan kekuasaan tentunya berkaitan dengan pengambil alih secara sewenang-wenang.

Tentu begal dapat masuk dalam ranah apapun karena berkaitan dengan pengambil alih yang bukan haknya, ketika berbicara tentang begal APBD DKI yang mengawali memasukkan kosa kata begal dalam ranah sosial politik maka makna begal menjadi makna penyalah gunaan wewenang untuk mengambil hak negara/ merampok anggaran negara.  Tentu masih terngiang dalam benak kita semua bagaimana masifnya kalimat begal ini dalam perseteruan antara Gubernur Ahok dan DPRD DKI. Siapakah sebanarnya begal dalam konteks ini?  Tentu penilaian ini tergantung referensi yang kita miliki terkait opini, media dan perspektif obyektif kita dengan data-data terkait dokumen APBD. Tapi tentu tidak mungkin rakyat yang melakukan pembegalan dalam hal ini, karena begal= kuasa,  mereka yang punya kuasa tentu yang dapat melakukan pembegalan. Dalam konteks APBD DKI siapa sebenarnya yang punya kekuasaan dalam perumusan dan penyusunan APBD DKI ? dalam mekanisme tentu dapat kita lihat bahwa mekanisme penyusunan APBD DKI adalah Pemerintah Daerah DKI yang dibahas bersama DPRD,  siapakah yang layak disebut begal dalam konteks ini ketika ada kisruh APBD yang berakhir dengan tertundanya APBD DKI saat ini? Kita bisa merunut beberapa link media yang ada bagaimana runtutan pembahasan yang ada dan temuan-temuan yang ada juga. Ketika ada proses yang tidak dilampaui yaitu pembahasan dengan DPRD maka itu boleh juga dimaknai ada pembegalan proses atau mekanisme.

Belum berakhir berita tentang begal motor, begal APBD, muncul lagi wacana begal politik, yang mulai jadi wacana terkait adanya konflik partai politik. Yaitu putusan Menkuham terkait konflik partai PPP dan partai Golkar.http://news.detik.com/read/2015/03/16/221802/2860493/10/menkum-ham-yasonna-gue-demen-itu-istilah-begal-politik?n991101605

Siapa begal dalam hal ini, tentu yang punya kuasa. Kitapun bisa merunut prosesnya, siapa yang dibegal? Kenapa bisa dibegal dan siapa pembegal? .

Mungkin nanti akan muncul lagi wacana begal dalam berbagai konteks, merambah ke konteks yang lain, tentunya apapun wacana dan konteksnya kita semua harus melawan begal –begal yang bergentayangan. Karena ini berkaitan dengan penggunaan kuasa secara sewenang-wenang. Hati-hati virus  begal menyebar kemana-mana..!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun