Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syarat-syarat Perkawinan dalam Hukum Indonesia

23 November 2015   15:55 Diperbarui: 23 November 2015   19:00 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bab : Hukum Keluarga

Syarat – syarat perkawinan dalam Hukum Indonesia

Oleh ; Advokat Syukni Tumi Pengata, Anggota PERADI Jakarta Selatan.

– Hukum perkawinan di Indonesia  yang berlaku saat ini adalah Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP).

– Menurut UUP, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk Keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

– Syarat Pertama : Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

– Syarat Kedua : pihak pria harus sudah mencapai umur 19 tahun, sedangkan pihak wanita harus sudah mencapai umur 16 tahun.

– Syarat Ketiga : setiap orang yang belum mencapai 21 tahun dapat melangsungkan perkawinan jika Pengadilan telah memberikan izin berdasarkan permintaan orang yang bersangkutan. Jika tidak mendapat izin dari Pengadilan, makan perkawinan harus mendapat izin dari orang tua atau walinya.

– Syarat Keempat : Bagi yang beragama Islam, ada calon istri, calon suami, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan Kabul.

Salam & Terima Kasih,
STP – 081287286164

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun