Bab : Hukum Keluarga
Syarat – syarat perkawinan dalam Hukum Indonesia
Oleh ; Advokat Syukni Tumi Pengata, Anggota PERADI Jakarta Selatan.
– Hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP).
– Menurut UUP, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk Keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
– Syarat Pertama : Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
– Syarat Kedua : pihak pria harus sudah mencapai umur 19 tahun, sedangkan pihak wanita harus sudah mencapai umur 16 tahun.
– Syarat Ketiga : setiap orang yang belum mencapai 21 tahun dapat melangsungkan perkawinan jika Pengadilan telah memberikan izin berdasarkan permintaan orang yang bersangkutan. Jika tidak mendapat izin dari Pengadilan, makan perkawinan harus mendapat izin dari orang tua atau walinya.
– Syarat Keempat : Bagi yang beragama Islam, ada calon istri, calon suami, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan Kabul.
Salam & Terima Kasih,
STP – 081287286164
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H