Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengumuman Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar

28 Juli 2014   05:43 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:00 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGUMUMAN

PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT

DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Bahwa berdasarkan hasil pertemuan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dengan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dan Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI Kota Makassar pada tanggal 15 Juli 2014, disepakati pengambilan Sumpah atau Janji calon Advokat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal: Kamis, 21 Agustus 2014

Waktu: Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Tempat: akan diberitahukan kemudian

2.Calon Advokat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar ;

3.Bagi Calon Advokat yang belum melengkapi syarat agar menyerahkannya ke Sekretariat Nasional PERADI paling lambat tanggal 08 Agustus 2014 ;

4.a. Biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya konsumsi, Salinan Keputusan Pengangkatan Advokat, Berita Acara Sumpah, cetak Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dan lain-lain yang terkait dengan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat ;

b. Biaya disetor ke rekening atas nama: PERADI

Bank: Bank Central Asia (BCA)

No.Rekening : 335.302.6808

dengan mencantumkan nama jelas calon Advokat pada kolom Berita/Keterangan yang tersedia pada slip setoran bank.

5.Mengirim lengkap dan menanda tangani formulir pendaftaran (lampiran 1 atau 2 terlampir) dengan melampirkan (i) bukti setor asli biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat; (ii) Kartu Tanda Penduduk (“KTP”); (iii) fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”); (iv) fotokopi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum; dan (v) fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (“UPA”) melalui emailpengangkatan@peradi.or.id setiap hari, mulai hari Jumat, 25 Juli 2014 sampai dengan hari Kamis, 14 Agustus 2014 pukul 16.00 WIB.

6.Calon Advokat wajib (i) hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan gladi resik, (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan celana atau rok hitam serta toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji Calon Advokat.

7.Informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengumuman ini, dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum’at, pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB) di nomor telepon. (021) 259-45192, 259-45193.

Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 Juli 2014

Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia

Ttd.

Ttd.

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Ketua Umum

Hasanuddin Nasution, S.H.

Sekretaris Jenderal

Lampiran : (http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=be5046d7bd019226ea731dc17852f5f8&cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784)



1.Formulir Pendaftaran.

2.Daftar Nama Calon Advokat Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar 2014.

3.Daftar Nama Calon Advokat Yang Belum Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat Dalam Pengangkatan Advokat Tahun 2014 Di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun