Mohon tunggu...
Yunasril Yuzar Mandahiliang
Yunasril Yuzar Mandahiliang Mohon Tunggu... profesional -

Yunasril Yuzar, SH, Advokat NIA. 98.11613, Kantor Jl. Pangeran Diponegoro 26 Kesenden Cirebon Tlp. 0231-200005. Master Hipnotis Modern (Brain Management Power), Silahkan join Facebook dan Twitter,

Selanjutnya

Tutup

Politik

Renungkan, Kawan...

29 Maret 2017   01:29 Diperbarui: 29 Maret 2017   10:00 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya senang dgn komentar anda, ibarat ada sebuah gedung besar dan saya sudah masuk kedalam, dan sekarang sy sedang berada diantara teman" yg membicarakan gedung itu sementara satupun sy perhatikan blum ada yg masuk gedung itu, jd cukup menarik saya dengarkan, pada berandai", apalagi yg penakut membayangkan ada hantu, bagi yg latar belakang arsitek mengatakan gedung kokoh pasti buatan asing jd kita diiming imingi gedung bagus agar kita terjebak... wah seru.. yg pasti pada bego", belum tau jelas sok tau, nah ini membahayakan negara dan orang" ini yg disebut provokator krn tdk bertanggung jawab...

Baiknya anda yg komentar negatif hati", ini program mulia, Allah punya kehendak dan tertulis di kitab... kami berjuamg untuk mewujudkan program mulia ini, nah anda yg blum paham baiknya bertemu dan diskusi langgsung, banyak yg penasaran dari luar jawa mereka datang... nah anda bagaimana?

Un Swissindo telah melunasi sejak 4 feb 2016, sertifikat 'KAR 'yg dpt diterima asli dipegang TNI AU dan LVRI, membuktikan telah sah pelepasan hak atas dana di 6 bank untuk bayar semua utang nasabah....  dan Pemerintah serta BI yg blum laksanakan alirkan dana ke cabang".. inilah kondisinya.. jadi nasabah sdh tdk ada kewajiban nyicil lagi, bank" juga dpt keuntungan yg sama 8-10 % dari jumlah utang nasabah yg terbayar...

Nah adakah berfikir kalau uang itu sudah terpakai..? Adakah berfikir mengakhiri penderitaan rakyat..? Adakah berfikir Pejabat Pemerintah menganggap rakyat itu bodoh dan mereka melenggang dgn gelimang harta..? Dan anda berandai" hanya bisa komentar tanpa berbuat..

Bila anda meragukan Un Swissindo itu wajar karena belum membaca dokumen yg diterima Pemerintah dan masyarakat, sementara Pemerintah tdk ada alasan untuk tidak melaksanakan program Un Swissindo, ini program mulia, dananya jelas, sumbernya jelas, nilainya oke, mengapa tdk ada respon sedikitpun, misal memfasilitasi pertemuan membicarakan teknis, pembentukan tim, koordinasi, dll.. nyatanya tidak sama sekali dan cenderung menentang, tindakan Debt Collector (DC) seperti dihalalkan, Pembuatan Laporan Polisi tidak diterima dgn berbagai alasan, DC semakin berani masuk rumah angkat motor ramai" dgn paksa, dijalan mobil masuk berlindung ke Polres dari kejaran DC, didepan Polisi DC tarik mobil.. Presiden cuap" tangkap pelaku perampasan motor. Perintah Presiden hanya sekedar lawakan, Polri tidak berguna bagi rakyat kecil.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Un Swissindo dgn PT Swissindo, aneh... dan rasanya blum pernah ada tulisan PT didepan tulisan Swissindo. Menyampaikan dimedia dgn menuduh negarif dan memprovokasi masyarakat untuk melapor bagi yg dirugikan PT Swissindo, dan kami yakin Polri sdh terkondisi untuk menerima Laporan, tp apa yg dilaporkan, wong dibantu bayar utang, dan ironisnya lg Polisi kok mau diperalat, padahal dia punya anak dan istri yg kesusahan, karena utang jatah kesehatan, pendidikan, dan ibadah kurang sempurna.

Bila memgacu UU 21 tahun 2011 ttg OJK, OJK berada diantara kepentingan bank dan nasabah karena asas independennya, OJK dipimpin ole Dewan Komisioner yang bersifat Kolektif Kolegial, perwakilan OJK didaerah tdk dapat bekerja tanpa ada perintah pusat, dan skrg nasabah mendapat dukungan utang dilunasi dan bank dapat 8-10 persen, dokumen, info tsb jelas, bisa dibaca, nama bank, nilai uang, no account, dokumen merebak meluas di seluruh Indonesia, muncul aksi damai, spanduk, tulisan di kaos baju, dan ini cukup dasar bagi OJK menyelidiki kebenaran dokumen tersebut dan sesuai serta mengacu asas kepastisn hukum, asas tranparansi, asas kepentingan publik. Bila ini yg dilakukan oleh OJK mk nampak wibawa dan integritas kualitas kerjanya. Bukan malah menentang dgn statemennya UN Swissindo Illegal, bagaimana mungkin dikatakan Illegal, sementara UN Swissindo Lembaga tinggi tertinggi didunia, membawa logo PBB dan World Bank, dinilai oleh Lembaga sekelas OJK yg berada ditingkat lokal atau masih dibawah Negara, Aneh bin ajaib, anak SD menilai pelajaran SLTA.

Untuk para nasabah, sebenarnya permasalahan tindakan DC yg merampas motor atau mobil tidak ada dalam UU 42 tahun 1999 ttg Fidusia, Pihak Bank/Leasing hanya dapat menarik paksa kendaraan bila nasabah melakukan pelanggaran, dan yg dimaksud pelanggaran seperti mengalihkan gadai, jual, diserah terimakan pd orang lain, jadi selama objek fidusia masih berada pada penguasaan nasabah, tdk berhak siapapun mengambil apalagi secara paksa, setidaknya àda pasal 365 dan 368 KUHP tapi DC seperti kebal hukum atau masih sedulur dgn Polisi.

Apalagi sangat jelas adanya perselisihan paham antara bank dan nasabah ttg Un Swissindo, maka kedua belah pihak sepakat selesaikan secara musyawarah atau menunjuk Pengadilan setempat.

Begitupun untuk rumah yg dijadikan Objek Jaminan dan diikat Hak Tanggungan, pihak Bank selalu mengancam melelang, padahal untuk melelang walau adanya Akta Hak Tanggungan, Pejabat Lelang tidak bisa melelang bila dalam kondisi objek lelang dalam kondisi Tidak Bebas atau Sengketa, lihat UU 4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan, maksudnya ada perselisihan paham antara nasabah dan bank, dan objek dipertahankan menolak lelang oleh nasabah karena utangnya sdh dilunasi, dokumen lengkap, hanya diabaikan oleh Bank. Lihat  Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menentukan: “Hak Tanggungan hapus karena hapusnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.”

Dalam kondisi demikian, pihak Bank hanya dapat memgajukan ke Pengadilan, karena objek lelang mengandung sengketa, maksudnya Kreditur dalam hal ini Bank yg mengajukan Objek Lelang tdk dalam menguasai pisik objek lelang. Sehingga harus merujuk Sikap Tegas Mahkamah Agung (MA), Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditur melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat. Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 Dalam putusan ini  MA menyatakan berdasarkan Pasal 224 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun