Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Melindungi Anak Korban Kejahatan Seksual: Kasus LSB di Bandung

1 April 2017   10:09 Diperbarui: 1 April 2017   18:01 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Membaca berita di harian Kompas, Kamis 30 Maret 2017 halaman 22 kemarin yang berjudul Kekerasan Seksual : Perlindungan bagi Korban Masih Lemah, membuat penulis tersentak kaget bahwa perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual masih lemah. Beita tersebut memuat peristiwa kematian LSB (15 tahun), remaja perempuan dari Cimenyan, Kabupaten Bandung Jawa Barat. LSB adalah korban kejahatan seksual (penulis lebih suka menuliskan kejahatan seksual ketimbang kekerasan seksual karena langsung menunjuk kepada tindak pidana yang dilakukan pelakunya) yang gantung diri akibat depresi karena menghadapi kenyataan menjadi korban kejahatan seksual berupa perbuan cabul yang dilakukan oleh Jumadi (64 tahun) lelaki tua renta yang tak tahu diri. 

Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku Jumadi dilakukan pada 14 Maret 2017 di sebuah hotel di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Kejadian tersebut terungkap setelah pihak hotel melaporkan hal mencurigakan tersebut ke Polsek Panyileuka Nn. Saat datang bersama Jumadi, LSB ditemani rekannya N (15 tahun) dan kedua gadis belia tersebut masih mengenakan seragam sekolahnya. Melihat kejadian yang dituturkan BW (57 tahun) ayah LSB, kondisi psikologis LSB menurun drastis setelah kedatangan seorang wartawan yang datang ke sekolah dan rumah LSB namun enggan mengatakan darimana wartawan tersebut mendapatkan alamat rumah LSB dan si wartawan tersebut gaya bertanyanya menyudutkan dan menyalahkan korban , sehingga akhirnya LSB memutuskan menggantung dirinya secara mengenaskan.

Bahwa memang kenyataan selama ini secara umum, perempuan dan anak-anak perempuan korban kekerasan baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun kekerasan ekonomi, berada pada posisi yang marginal dan selalu disudutkan. Dalam kasus kejahatan seksual hal yang demikian sering terjadi dalam banyak kasus, korban selalu disudutkan dan disalahkan sebagai penyebab adanya kejahatan seksual tersebut.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun