Sengketa kepemilikan tanah dan gedung Perguruan Pendidikan Al-Iman yang tecatat pada register perkara Nomor ; 01/Pdt.G/2012/PN.Mgl telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang. Pada pokoknya, isi putusan majelis hakim menegaskan gugatan yang diajukan Yayasan Al-Iman terhadap Bambang Wisudo sebagai tergugat tidak diterima majelis hakim.
Pagi sebelum pelaksanaan sidang dimulai (15/10), sekitar 600 siswa dari MTs dan MA Al-Iman melakukan long march dari sekolah mereka yang berada di Jalan Tentara Pelajar 27 Bayeman menuju PN Kota Magelang.
Mereka membawa dua spanduk bertuliskan “Ya Allah, lindungilah Al-Iman dari keinginan syaitan yang terkutuk” dan ‘Selamatkan Al-Iman sampai akhir jaman untuk kepentingam pendidikan umat”.
Selain dua spanduk itu, siswa juga membawa replika bunga mawar.Begitu sampai di halaman pengadilan, mereka menggelar doa bersama dipimpin salah satu guru. “Kita ingin ada keputusan yang terbaik bagi semuanya. Kita bersama-sama datang ke pengadilan bukan hendak mempengaruhi putusan hakim. Tetapi kita sedang menunjukkan kepada anak didik bagaimana sebuah sidang peradilan dilakukan,” kata Kepala Sekolah MTs Al Iman Jojok Suparjo.
Selain siswa, Yayasan Al-Iman juga mendapat dukungan dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Cabang Kota dan Kabupaten Magelang. Untuk mengamankan sidang, di luar gedung tampak ratusan polisi dari Polres Magelang Kota yang dipimpin Wakapolres Kompol Budiharto bersiaga.Proses sidang telah berlangsung sejak akhir Desember 2011. Noor Aufa SH selaku kuasa hukum Bambang Wisudo mengklaim sebagai pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas dua bidang tanah di lokasi Perguruan Al-Iman Kota Magelang. Ia berdalih tidak ada proses wakaf atas obyek sengketa tersebut, dan yang tejadi adalah peminjaman dari pemilik kepada Yayasan Al Iman Magelang pada tahun 1952.
"Bagamana mungkin terjadi proses wakaf pada taun 1942, padahal kepemilikan baru ada pada Tahun 1952. Suatu keanehan dalam dalil Penggugat yang menyebutkan wakaf terjad tahun 1952,"ungkanya.
Noor Aufa meyakini kleinnya sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang saat ini digunakan Yayasan Al-Iman sebagai tempat pendidikan tersebut.
“ Klien kami memiliki sertifikat atas tanah itu. Terkait putusan majelis, kami menghormatinya dan akan melakukan kajian tehadap putusan terebut untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” terangnya.Dalam putusan kemarin, majelis hakim yang diketuai H Yulman SH MH didampingi anggota majelis Ruslan Hendra Irawan SH MH dan Sri Harsiwi SH MH menyatakan tak bersedia memutuskan perkara perdata tersebut.Majelis hakim berdalih Pengadilan Agama (PA) lebih berwenang menangani perkara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Sesuai UU itu, Pengadilan Agama yang lebih berhak menangani kasus ini. Kami tidak berhak mengadili dan memeriksa masalah ini,” kata Yulman.Namun demikian, dalam putusannya majelis hakim tetap menghukum Yayasan Al-Iman sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1,8 juta.Sikap menghormati putusan hakim juga ditunjukan kuasa hukum Yayasan Al-Iman. Tapi, sebagai penggugat akan tetap melakukan upaya hukum.“Kami akan berjuang hingga ada putusan hukum yang jelas atas tanah dan bangunan klein kami,” kata Agna Susila SH MH, kuasa hukum Yayasan Al-Iman dari LKBH Universitas Muhammadiyah Magelang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H