Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seumur Jagung Menikah, Mau Bercerai.

8 Juli 2012   11:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:11 2207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini kisah nyata dari sepasang suami isteri yang baru saja menikah dua puluh sembilan hari. Sebut saja nama suaminya Gilang, dan isterinya Lingga. Mereka Muslim dan berasal dari salah satu suku di Sumatera Utara yang masih memegang teguh adat istiadatnya. Persoalannya adalah adanya BBM (Blackberry Massanger) yang masuk ke BB isterinya, dari seorang teman laki-lakinya semasa SMA dan sekarang bekerja satu atap di suatu Dinas di Kabupaten di Sumatera Utara, dan secara kebetulan satu marga pula dengan Gilang sang suami. Setelah menikah Lingga dibawa serta suaminya ke Jakarta.  Saat di Jakarta BBM itu pun masih berlanjut dan ber-FB pun masih dilakoninya. Yang jadi persoalan, BBM yang dikirimkan dan status di FB yang mesra yang membuat "panas hati" Gilang. Tingginya "panas hati" Gilang ini membuat dia menyerahkan Lingga ke rumah abangnya di kawasan Depok. Setelah itu, Gilang pun terbang ke Kalimantan, untuk tugas sekaligus menyalurkan emosi yang meluap-luap. Setelah diserahkan, Lingga pun menangis sejadi-jadinya, sehingga membuat galau kakak ipar dan abangnya. Dia menangis karena Gilang sudah menjatuhkan thalaq kepada dirinya. Gilang menuduhnya sudah selingkuh dengan laki-laki lain dan suka berbohong. Secara kebetulan kami diminta untuk menyelesaikan perkara yang menimpa perkawinan Gilang dan Lingga yang baru seumur jagung ini. Lalu, kami buat skenario, agar pertemuan untuk meng-ishlah-kan keduanya kami atur di kantor INSAN KARIM CENTER, setelah Gilang pulang dari Kalimantan. Kami minta kepada abang dan kakak iparnya agar pergi sendiri ke Bogor, tanpa Lingga. Gilang pun kami hubungi agar segera menjemput Lingga yang masih menjadi isterinya. Dengan sepeda motor akhirnya keduanya berangkat ke kantor kami. Abang dan kakak ipar  kami kondisikan datang terlebih dahulu, agar kami bisa konsultasi dengan leluasa dan mencari formula penyelesaian yang adil dan tidak memihak serta menghindari perceraian. Kami sepakati bahwa kalau tidak ada titik temu, kami sepakat untuk mencari penyelesaian dengan mengangkat Hakam dari pihak laki-laki dan Hakam dari pihak perempuan. Pada saat yang ditentukan, datanglah Lingga dan Gilang berdua-dua. Setelah duduk sekian menit dan didahului dengan kata pembuka, lalu kami sampaikan, "Tidak ada masalah koq diantara mereka berdua. Buktinya mereka datang ke sini berdua-dua, dan masih sah suami isteri". Mereka pun berdua, tersipu-sipu malu. Setelah keadaan tersipu-sipu terlewati, akhirnya mulai lagi lah pertengkaran diantara keduanya. Gilang menuduh isterinya selingkuh dan ada perasaan dengan laki-laki lain setelah menikah walau dari jarak yang jauh. Lingga pun membantah bahwa ini hanya pertemanan biasa. Kami pun menasehati Gilang, bahwa seberapa pun kesalahan isteri, janganlah sampai mengembalikan isteri ke rumah abangnya seperti mengembalikan sebuah barang. Ingatlah, bahwa ikatan lahir bathin yang kalian ucapkan berdua pada saat ijab qabul adalah sebuah perjanjian yang kuat (mitsaqon gholizhon). Janganlah seorang suami dengan mudah mengucapkan kata-kata thalaq, baik tersirat maupun tersurat. Allah sangat membenci perceraian, walaupun perceraian itu halal. Suami haruslah menjadi pemimpin dan pembimbing bagi isterinya. Pimpinlah isteri agar dia mentaati suaminya. Bimbinglah dia agar menjadi isteri yang sholehah dan ibu yang baik bagi anak-anaknya kalian kelak. Bagi isteri taatlah kepada suaminya sepenjang suami menganjurkan yang ma'ruf. Tidak ada alasan bagi isteri untuk tidak mentaati suami, setelah adanya ijab dan qabul. Isteri menjadi hak sepenuhnya bagi suami, untuk diperlakukan secara ma'ruf dan beradab.  Apakah Gilang tidak memikirkan, bahwa mungkin saja sudah ada benih yang tertanam di dalam rahim Lingga. Apakah patut seorang suami menjatuhkan thalaq dengan mudahnya di usia pernikahan yang masih seumur jagung dan di saat isteri sudah mau merubah diri. Janganlah seorang suami mempersulit isteri dikala isteri mau merubah diri dan taat kepada suaminya. Lalu kami kutip Q.S. An-Nisaa ayat 34 : "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. An-Nisaa’ ayat 34)" Akhirnya, dengan penyesalan dan permintaan maaf dari Lingga yang menyesali perbuatannya dan akan mentaati suaminya, Gilang pun memaafkan dengan ciuman tangan dari Lingga. Rumah tangga mereka yang baru seumur jagung dan retak, akhirnya tidak pecah berantakan karena perceraian. Dan beberapa hari yang lalu, kami mendapat kabar bahwa Lingga sudah hamil dan mengandung di usia 35 tahun. [caption id="attachment_186775" align="aligncenter" width="300" caption="INSAN KARIM CENTER Sentra Konseling dan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Dok. Pribadi)"]

1341743584751589792
1341743584751589792
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun