Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Korban Mafia Tanah: Polisi Abai Hampir 2 Tahun

4 Desember 2014   15:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:04 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14176577261071885383

[caption id="attachment_339569" align="aligncenter" width="300" caption="Megahnya Gedung Polres Metro Jakarta Timur (Dok. Pribadi) "][/caption]

Sebut saja namanya ibu Rosa, seorang janda beranak dua yang sudah beranjak dewasa. Beliau seorang janda yang dahulunya sempat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh mantan suaminya yang diketahui telah kawin lagi dengan perempuan lain tanpa izin padahal perkawinan pertamanya dengan ibu Rosa ini menjadi penghalang untuk kawin lagi dengan perempuan lainnya. Mantan suaminya terjerat oleh Pasal 279 KUHP yang dilaporkan oleh ibu Rosa kepada polisi sekitar lima belas tahun yang lalu.

Betapa beratnya perjuangan beliau menjadi janda dan mengurus dua putri yang masih kanak-kanak karena ditinggalkan oleh ayahnya yang kawin lagi tersebut. Sehingga saat ini kedua putrinya menjadi remaja dewasa yang cerdas dan berprestasi.

Di tengah himpitan kehidupannya menjanda, pada awal tahun 2012 beliau berniat menjual rumah dari hasil jerih payahnya selama menjanda di bilangan Jakarta Timur. Selang hampir sebulan kemudian datang seorang perempuan perantara jual-beli tanah EP dan memperkenalkan calon pembeli yang bernama H. Swnd. Lalu sepakatlah mereka melakukan transaksi jual-beli dengan harga yang disepakati pula para pihak, yakni Rp 1,2 miliar.

Seperti dihipnotis, sebelum uang muka diterima, sehari setelah ada kesepakatan beliau menyerahkan Sertifikat Hak Milik yang Asli atas tanah dan bangunan yang ditempati selama ini. Disodorkan oleh perantara dan calon pembeli Notaris IK, S.H. yang berkantor Kota Wisata Cibubur dengan Tanda Terima berkop kantor Notaris IK, S.H tersebut. Beliau pun merasa percaya saja, karena calon pembelinya seorang haji. Lima hari kemudian beliau baru menerima uang muka sekitar 7 persen dari harga yang disepakati sambil Ibu Rosa ini menyerahkan dokumen pendukung lainnya untuk kelengkapan persyaratan peralihan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

Waktu demi waktu berlalu, namun calon pembeli ini belum melunasi harga pembelian tersebut dan sesuai dengan perjanjian terakhir pelunasan akan dilakukan pada tanggal 30 April 2013 namun tidak juga dilunasi oleh calon pembeli yang bergelar haji tersebut.

Muncul kecurigaan Ibu Rosa terhadap proses jual-beli ini yang sudah lebih dari satu tahun namun belum tuntas. Lalu diceklah Kantor Notaris IK, S.H. tersebut, ternyata tidak ada. Setelah itu beliau mengecek ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur, ternyata Sertifikat Hak Milik tersebut sudah beralih nama menjadi atas nama Haji Swnd tersebut. Setelah dicek, ternyata dokumen identitas diri, kartu keluarga, akte cerai dan lainnya termasuk tanda tangannya dipalsukan oleh pihak ketiga yang belum diketahui sampai saat ini. Menurut Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang menjadi dasar peralihan hak tersebut adalah Akta Jual Beli dari PPAT ZA, S.H. di bilangan Jakarta Timur di mana semua keterangan yang menyangkut Ibu Rosa sudah dipalsukan oleh pihak ketiga. Bahkan Sertifikat Hak Milik milik Ibu Rosa yang beralih nama itu sudah diagunkan ke Bank DKI dan Bank Mandiri untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Atas kejadian tersebut Ibu Rosa melaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan Laporan Polisi No.  771/K/V/2013/Res.JT tertanggal 10 Mei 2013. Namun hingga saat ini Penyidik Polres Metro Jakarta Timur belum menuntaskan penyidikan atas laporan polisi tersebut. Bahkan sudah tiga kali berkasnya dikembalikan Penuntut Umum untuk dilengkapi agar Notaris dan PPAT yang menangani proses jual-beli palsu ini dijadikan pula sebagai tersangka. Namun Penyidik belum melengkapinya dan terkesan mempermainkan Ibu Rosa dengan waktu yang berlarut-larut. Ironisnya lagi Ibu Rosa ini seorang Sarjana Hukum, namun dipermainkan oleh Penyidik sebagai penegak hukum.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun