Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Jessica Seorang Lesbian ?

8 Februari 2016   07:52 Diperbarui: 8 Februari 2016   15:20 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Jessica sedang menjalani rekonstruksi (Sumber foto tempo.co)"][/caption]

Ada sebuah adagium hukum yang sangat masyhur Actus non facit reum misi mens sit rea yang artinya kurang lebih adalah "Tidak ada suatu perbuatan yang salah tidak juga suatu jiwa yang salah". Bahwa suatu perbuatan pidana atau kejahatan pada hakikatnya selalu adalah masalah, tidak saja kejiwaan tetapi juga merupakan masalah jasmaniah juga adalah maksud dan perbuatan yang dilakukannya oleh si pelaku.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang baru berusia 27 tahun di Oliver Cafe pada 6 Januari 2016 silam kembali mengingatkan penulis akan adagium yuridis yang masyhur tersebut. Kematian Mirna yang kemudian diketahui penyebebabnya adalah akibat di racuni dengan senyawa sianida seberat 15 gram tersebut, menyebabkan penyidik dan publik bertanya siapakah pelaku yang dengan tenangnya menaburkan racun sianida ke kopi vietnam yang akhirnya diminum Mirna dan dalam sekejap mematikan kehidupan dan masa depannya.

Otoritas Polda Metro Jaya yang mengambil alih kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Mirna dari Polres Jakarta Pusat menyatakan, sianida yang masuk ke tubuh Mirna memang dapat mengikis jaringan organ secara kimia.

Menurut Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafa, “Penyebab utama kematian Mirna bukanlah kerusakan lambung yang tanpa sebab, namun diduga ada zat korosif.” 

Tim forensik yang mengautopsi jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri Kramat Jati , Jakarta, memastikan lambung Mirna rusak. Zat korosif tersebut mereka ketahui, antara lain dari reaksi Mirna setelah mencecap kopi, yaitu mulut yang mengeluarkan buih dan tubuh yang menegang.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup melelahkan akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kopi maut di Oliver Cafe tersebut pada 29 Januari 2016, dengan sangkaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal; hukuman mati. Pada 30 Januari 2016 keesokan harinya, Jessica Kumala Wongso ditangkap di sebuah hotel di kawan Mangga Dua Jakarta Pusat.

Pertemanan Sekampus di Sydney

Mirna, Jessica dan Hanie merupakan tiga kawan berkawan selama di Australia. Ketiganya merupakan mahasiswi Billy Blue College of Design di Sydney Australia. Keduanya mengambil jurusan yang sama di jurusan Design Grafis itu menurut keterangan versi keluarga Mirna. Menurut versi Penasehat Hukum Jessica, keduanya mengambil jurusan yang berbeda. Sementara Hani memang berbeda jurusan seperti halnya Jessica dan Mirna.

Jessica menetap dan tinggal di Australia sejak tahun 2008. Data kepolisian menyebutkan bahwa Jessica jarang pulang sejak tahun 2005 dikarenakan orang tuanya sudah menetap di Australia sejak tahun 2005. Jessica dan keluarganya sudah mendapatkan status sebagai permanent residence sejak 8 tahun yang lalu. Dengan status permanent residence itu pula Jessica berhasil mendapatkan pekerjaan sebagai staf administrasi di NSW Ambulance sejak Juli 2014 hingga mengundurkan diri pada November 2015 beberapa saat sebelum berkunjung ke Indonesia bersama kedua orang tuanya.

Sementara Mirna Salihin selepas kuliahnya di Sydney membangun bisnis bersama dengan Hani di Jakarta. Berdasarkan penulusuran, diketahui bahwa Mirna merupakan pemilik sekaligus manajer di Monnete Gifts & Favors dan Misca Design. Sedangkan Hanie bekerja di DM-IDHollad sebagai Brand Designer. Mirna sendiri memiliki saudara kembar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun