Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kisah Tragis Ferdiansyah (12 Tahun) di Tahun 2009

21 November 2017   07:36 Diperbarui: 21 November 2017   08:01 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orang Tua alm. Ferdiansyah (Dok Pribadi)

Peristiwa pasangan sejoli yang dituduh mesum yang diarak kemudian ditelanjangi bahkan dianiaya di Cikupa Tangerang sepekan yang lalu yang tak tanggung dilakukan oleh Ketua RW dan Ketua RT serta beberapa warga lainnya mengingatkan penulis akan kisah tragis yang menimpa seorang bocah yang belum genap 13 tahun usianya ini yang dituduh mencuri handphone sampai akhirnya  dianiaya, disiksa lebih dari 24 jam sampai akhirnya mati secara mengenaskan. Bahkan korban sampai diikat di tiang rumah sang Ketua RT di tempat kejadian perkara lalu dianiaya dan disiksa secara bergantian.

Pelakunya pun tidak tanggung-tanggung melibatkan 2 Ketua RT, yakni Ketua RT merangkap PNS Pemkab Bogor ditempat tinggal korban di Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor dan satunya lagi adalah Ketua RT di tempat kejadian perkara di Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Pelakunya sejumlah 14 orang. 13 disidangkan dan dihukum akibat perbuatannya, satu pelaku lagi hingga kini buron dan tak pernah disidangkan. 

Setelah  hampir 6 bulan disidangkan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara No. 1054/Pid.B/2009/PN.Cbn yang dimpimpin ibu Astriwati, S.H. atas perkara pembunuhan Ferdiansyah di Megamendung Bogor, pada 6 Mei 2010  menjatuhkan Putusan atas 9 (sembilan) terdakwa Cecep Zulkifli dkk. Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan Tuntutan atas 9 terdakwa itu dengan tuntutan penjara selama 9 tahun. Terdakwa I dan VI hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa II, III, IV, dan VII dijatuhi putusan 7 bulan penjara, Terdakwa V dijatuhi hukuman percobaan 9 bulan dengan percobaan 1 tahun, dan Terdakwa VIII dijatuhi hukuman 5 bulan dan 10 hari penjara. 

Suasana Sidang Kasus Ferdiansyah di PN Cibinong (Dok Pribadi)
Suasana Sidang Kasus Ferdiansyah di PN Cibinong (Dok Pribadi)
Perkara ini melibatkan 2 Ketua RT. DH alias Sy, saat itu PNS di Pemkab Bogor. Dia Ketua RT dikediaman orang tua korban Ferdiansyah. Penyidik Polres Bogor sempat menahan ybs, namun "dibebaskan". Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Bogor, DH juga sempat ditahan di LP Pondok Rajeg, namun tidak lama kemudian keluar lagi. Satu tersangka lagi merupakan Ketua RT di tempat kejadian perkara ditahan, sementara 12 terdakwa lainnya terus ditahan namun mendapatkan hukuman yang tak sebanding dengan perbuatannya. 1 tersangka lagi, DPO. 

Ini peristiwa main hakim sendiri (eigenrichting) yang menimpa seorang bocah anak-anak dan berlangsung hampir 9 tahun yang lalu. ironisnya lagi dilakukan oleh Ketua Rukun Tetangga dilingkungan korban dan pelakunya.Ketua RT yang seharusnya berperan merukunkan tetangga justru menjadi pelaku tindak pidana bahkan menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Kali ini peristiwa kekerasan dan kejahatan yang melibatkan Ketua RW dan Ketua RT terjadi lagi di Cikupa Kabupaten Tangerang terulang lagi untuk kesekian kalinya. Walaupun sudah dewasa pasangan sejoli tersebut namun mereka tetap harus dimanusiakan sebagai manusia. Menuduh dan berprasangka sudah menjadi budaya dilingkungan  Desa tertentu. Semoga peristiwa main hakim seperti ini tak terulang lagi di negeri yang berperikemanusiaan dan berperilaku beradab seperti di Indonesia ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun