Â
Pagi ini di halaman 5 Harian Kompas, Indomilk menampilkan iklan satu halaman penuh produk Indomilk Susu Bubuk Berperisa dan Susu Bubuk Full Cream Instan Plain. Pesan dari kemasan susu bubuk Indomilk ini secara implisit adalah “Mendukung Kelengkapan Gizi Keluarga Indonesia.  Penulis tidak tahu persis sejak kapan manajemen PT. Indolakto selaku produsen susu Indomilk merubah kemasannya. Dan apakah benar Indomilk sudah benar-benar merubah desain kemasannya tersebut ?
 [caption caption="Iklan Susu Indomilk Hal 5 HU Kompas 5 Maret 2016 (Dok. Pribadi)"][/caption]
Perubahan kemasan susu Indomilk bersamaan dengan hangatnya isu propaganda LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia bahkan secara global. Kecenderungan mayoritas rakyat Indonesia yang masih memegang teguh agamanya masing-masing dan kearifan lokal masyarakatnya masing-masing melakukan aksi penolakan atas aksi propaganda dan kampanye melegalkan kelompok LGBT yang memiliki perilaku seksual menyimpang. Bukan hanya perilaku seksual mereka yang menyimpang, bahkan perilaku sosial, perilaku spiritual, dan perilaku psiko-sosialnya pun terjadi deviasi atau penyimpangan.
Pada akhir tahun 2011, sempat ramai dibicarakan oleh masyarakat dan konsumen di Indonesia, kemasan susu Indomilk berperisa yang mengandung pesan abnormalitas. Penulis pun pada 7 Desember 2011 sempat menulis di Kompasiana dengan judul "Kemasan Susu Indomilk Mengandung Pesan Abnormalitas". Bahkan sempat mengajukan somasi dan berdialog dengan manajemen PT. Indolakto. Mereka berjanji saat itu akan melakukan evaluasi terhadap kemasan produk susunya, walaupun menurut penulis terlambat, namun sebuah perkembangan positif dari manajemen PT. Indolakto untuk melakukan perubahan untuk memenuhi hak-hak mayoritas konsumen yang masih punya perilaku sosial, perilaku spritual dan perilaku seksual yang masih normal. Namun apakah benar Indomilk sudah menarik kemasan susu Indomilk berperisa sebagaimana gambar dibawah ini ?
[caption caption="Kemasan Susu Indomilk Mengandung Pesan LGBT (Dok. Pribadi)"]
Penulis dan beberapa kawan pun sempat melakukan survey pasar mengenai peredaran susu Indomilk baik yang berperisa maupun susu kemasan kaleng, ternyata lebih setahun kemasan susu Indomilk yang mengandung pesan abnormalitas seksual tersebut beredar di pasaran. Hal ini tentunya tidak mendidik konsumen mengenai perilaku seksual yang menyimpang, institusi keluarga yang normal serta merugikan hak-hak konsumen tentunya. Lihat juga tulisan penulis di Kompasiana, 6 Februari 2012, yang berjudul : "Susu Indomilk Berperisa Mengandung Pesan Seksual Abnormal, Masih Beredar di Pasaran"
Politik hukum Indonesia masih menganut nilai-nilai dan institusi keluarga yang normal. Dalam semua produk perundang-undangan di Indonesia termasuk dalam UUD 1945 hasil amandemen sebagai implementasi dari Politik Hukum Indonesia, keluarga masih diartikan sebagai  unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Atau dalam istilah lain Rumah Tangga juga diartikan sebagai terdiri dari suami, isteri dan anak-anak.
Sementara seksualitas menyimpang pun tidak mendapatkan pengakuan dari Negara dalam bentuk politik hukum. Politik hukum Indonesia hanya mengakui eksistensi seksualitas normal yakni seksualitas hetero. Negara hanya mengakui identitas seksualitas laki-laki dan seksualitas perempuan. Sementara lesbian, gay, biseksual dan transgender tidak mendapatkan pengakuan Negara sebagai sekualitas atau perilaku seksual yang bisa berkembang dan dikembangkan di Indonesia. Negara hanya mengakui hak hidup mereka sepanjang mereka masih mau berubah dari perilaku seksual yang menyimpang tersebut berubah menjadi perilaku seksual yang normal sebagaimana pengakuan Negara dalam hal seksualitas.
Dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, politik hukum Negara masih melarang dan mengharamkan bahkan merupakan suatu tindak pidana terhadap persenggamaan yang menyimpang. Apa itu persenggamaan yang menyimpang, dijelaskan oleh penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 44 tahun 2008 tersebut, "Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual". Dengan kata lain perilaku seksual menyimpang sebenarnya termasuk dalam ruang lingkup kejahatan pornografi dan pornoaksi.Â
Penulis sangat memberikan apresiasi terhadap PT. Indolakto selaku produsen susu Indomilk bila memang sudah kembali kepada jalan normal dalam memandang nilai-nilai keluarga dan perilaku seksual serta seksualitas yang normal dalam mengemas sebuah produk susunya. Disamping menyangkut hak konsumen, terhadap kemasan sebuah produk yang bisa merubah cara pandang dan pola pikir seseorang terutama anak-anak. Sebagai konsumen yang berdaya kita wajib menghargai dan mengapresiasi perubahan kemasan susu Indomilk tersebut.Â