Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Editor - Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

LPDB-KUMKM Optimalkan Penyaluran Dana Bergulir di Wilayah Perbatasan NKRI

30 April 2019   15:40 Diperbarui: 30 April 2019   15:54 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalkan penyaluran dana bergulir kepada pelaku usaha di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Program optimalisasi penyaluran dana bergulir tersebut menjadi bagian dari strategi LPDB-KUMKM agar bisa mencapai target penyaluran sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun ini merata di seluruh pelosok negeri.

"Akumulasi penyaluran dana bergulir  LPDB-KUMKM sejak 2008 hingga Desember 2018 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, relatif masih sangat kecil, yakni sebesar Rp 112,1 miliar, sedangkan di Kabupaten Belu sendiri penyaluran dana bergulir hanya sebesar Rp 300 juta," kata Krisdianto dalam sambutannya mewakili Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Inklusif LDPB-KUMKM di Atambua, Kab Belu, NTT, Senin (29/4).

Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto berharap pemanfaatan dana bergulir di Kabupaten Belu dapat meningkat seiring dengan dilaksakannya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM. Sepanjang penyaluran dari 2008 hingga saat ini LPDB-KUMKM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp8,5 triliun kepada 4.304 mitra di seluruh Indonesia. Pada 2019 LPDB-KUMKM ditargetkan menyalurkan Rp1,5 triliun dana bergulir kepada 7.500 mitra baik secara langsung maupun tidak langsung. Yakni dengan pola konvensional 75 persen dan pola syariah 35 persen.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis dihadiri Ketua Bidang Manajemen Usaha Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Bintang Puspayoga, Deputi Bidang Pemasaran dan Produksi Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit, Bupati Kabupaten Belu Willybrodus Lay, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Provinsi NTT Sisilia Sona dan Kepala Dinas Koperasi UKM Kab Belu Hasan Mukin serta sekitar 200 pelaku usaha koperasi dan UKM se-Provinsi NTT.

Krisdianto meminta agar Bupati Belu dapat mendukung LPDB-KUMKM dalam meningkatkan penyerapan dana bergulir di Provinsi NTT, khususnya di Kabupaten Belu. "Kami juga berharap kepada Bapak Bupati untuk dapat memberikan arahan kepada para pelaku KUMKM terbaik di wilayah ini agar dapat memanfaatkan dan mengakses fasilitas tarif layanan bunga LPDB-KUMKM yang murah mulai dari 4.5 persen sampai 7 persen," ujar Krisdianto.

Pada tahun 2019 ini, diharapkan pemanfaatan dana bergulir di Kabupaten Belu setidaknya bisa mencapai Rp 20 miliar. "Kalau dari 200 peserta, sekitar 10 persen peserta bisa mendapatkan rata-rata Rp 1 miliar, jumlahnya bisa mencapai Rp20 miliar. Hal ini yang menjadi harapan kita," ujar Krisdianto.

Selain itu Krisdianto juga menjelaskan bahwa para pelaku usaha perorangan atau bukan berbadan hukum nantinya dapat mengajukan fasilitas pembiayaan LPDB-KUMKM melalui lembaga perantara seperti BPD atau BPR, yang tentunya bunga yang dikenakan disesuaikan dengan kebijaksanaan masing-masing lembaga perantara, namun tetap lebih murah dari bunga normal BPD atau BPR.

Tugas LPDB-KUMKM sangat berbeda dengan tugas lembaga pembiayaan lainnya,  LPDB-KUMKM selain memiliki target memberikan penyaluran dana ke Koperasi dan UMKM,  LPDB-KUMKM juga wajib melaporkan manfaat dari penyaluran dana yang diberikan. Sebab LPDB-KUMKM merupakan lembaga yang menyalurkan pembiayaan sangat murah yang menggunakan dana APBN.

"Para pelaku Koperasi dan UMKM saat ini kebanyakan berfikir bahwa dana bergulir merupakan dana hibah atau bantuan pemerintah. Dana tersebut dianggap merupakan dana yang tidak perlu dikembalikan. Kami ingin mengingatkan dalam kesempatan ini bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa dana bergulir adalah dana bersumber dari dana APBN, dan wajib dikembalikan oleh mitra," kata Krisdianto.

Ketidakmampuan pengembalian atau penyalahgunaan dana bergulir dapat berakibat pada timbulnya permasalahan hukum, karena sifat dana bergulir yang tidak dapat kembali merupakan salah satu bentuk kerugian negara. Oleh karenanya, pembiayaan LPDB-KUMKM bukan merupakan dana hibah, maka dana tersebut harus kembali lagi ke LPDB-KUMKM untuk digulirkan kepada pelaku Koperasi dan UMKM lainnya yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun