“Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan memberikan efisiensi dan keberlanjutan bagi industri penyelenggara telekomunikasi dan pelanggan jasa telekomunikasi”, ungkap Rudiantara.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan bahwa, tarif interkoneksi yang tetap tinggi dengan perbedaan tarif on-net dan off-net, secara tidak langsung bisa mendorong konsumen untuk beralih menggunakan smartphone dual SIM untuk menghindari panggilan off-net yang tarifnya sekitar 3 kali dari tarif on-net.
Diketahui ada pemborosan dana sekitar Rp 4,5 triliun dana, ditambah dengan potensi kehilangan Rp 44 triliun karena masyarakat mengurangi panggilan telepon. Tarif interkoneksi yang diminimalisir tersebut akan menghemat produksi kartu dan menghemat biaya iklan dari pendapatan tarif on-net. Selain itu, juga tidak akan menggerus pendapatan operator.
Bisa dilihat, kebijakan penurunan biaya interkoneksi ini merupakan kebijakan yang pro kepada konsumen. Konsumen akan memperoleh tarif telepon antar operator yang semakin murah sehingga berpotensi meningkatkan jumlah panggilan antar operator.
“Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat”, ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H