Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan  kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pada dasarnya para pendiri memberikan modal dalam bentuk uang ke Perseroan Terbatas, uang tersebutlah yang kemudian disebut sebagai saham, selanjutnya para pemberi modal/saham disebut sebagai pemegang saham.
Saham merupakan hal penting dalam sebuah Perseroan Terbatas, sehingga dapat diartikan bahwa saham merupakan sesuatu yang berharga. Dalam perjalanannya, tidak menutup kemungkinan saham Perseroan Terbatas tersebut untuk diperjualbelikan, dalam pembahasan ini penulis akan menganilisis terkait peralihan saham dalam Perusahaan Batubara.
Secara umum mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No.7  Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas, peralihan saham perseroan terbatas diatur dalam pasal 55 yang menyatakan bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  selanjutnya pasal  56 menyebutkan bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa untuk pemindahan hak atas saham dapat dilakukan dengan dibuatkannya akta pemindahan hak, pada penjelasa pasal 56 disebutkan yang dimaksud dengan "akta", baik berupa akta yang dibuat dihadapan notaris maupun akta bawah tangan, berdasarkan pasal tersebut dapat dipahami bahwa saham pada perseroan terbatas dapat beralih dengan dibuatkannya akta, baik akta notaris maupun akta dibawah tangan.
Begitupun perseroan terbatas dibidang batubara, tidak menutup kemungkinan bahwa saham perusahaan tersebut akan beralih, penulis dalam hal ini mengartikan peralihan tersebut dalam jual-beli, bahwa peralihan saham perusahaan batubara dapat dialihkan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri, hal ini diatur dalam pasal 14 Peraturan Menteri ESDM nomor 48 tahun 2017 yang menyebutkan :
Ayat (2) pengalihan saham pemegang IUP atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, IUPK, Kontrak Karya atau PKP2B wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Mengacu kepada pasal 1 ayat (18) Â menyebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan disektor energi dan sumberdaya mineral.
Sehingga dapat diartikan bahwa untuk peralihan saham perusahaan batubara atau Perseroan Terbatas  yang bergerak dibidang pertambangan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun hal ini sangat penting  mengingat ketentuan ini merupakan hal yang wajib dilakukan pemegang saham untuk meminta persetujuan kepada Menteri ESDM jika ingin mengalihkan saham yang dimilikinya dalam perusahaan batubara, dengan tidak disampaikannya persetujuan tersebut kepada Menteri terkait, maka penulis beranggapan bahwa hal ini akan mengakibatkan kerugian dikemudian hari bagi yang mengalihkan dan yang menerima peralihan saham tersebut, karena dapat dianggap lalai sehingga dapat menimbulkan permasalahan dan dapat dijadikan cela untuk menyatakan peralihan tersebut tidak sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H