Mohon tunggu...
advent_nababan
advent_nababan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peraturan Perundang-undangan

13 Maret 2016   11:55 Diperbarui: 13 Maret 2016   12:41 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jika melihat undang undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagai pengganti undang undang no 10 tahun 2004 ada beberapa hal yang sebenarnya harus di tinjau kembali terkait materi muatanya terlebih tentang TAP MPR, juga tentang PERDA. 

Undang undang no 12 tahun 2011 menyatakan bahwa TAP MPR berada di bawah Undang Undang Dasar dan di atas Undang Undang,ketika undang undang bertentangan dengan undang undang dasar maka yudisial reviewnya oleh Mahkamah Konstitusi,dan kalau Peraturan yang di bawah undang undang bertentangan dengan undang undang maka yusial review nya ke Mahkamah Agung ini jelas di nyatakan Dalam Pasal 24 Undang undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, nah Ketika Tap Mpr bertentangan dengan Undang Undang Dasar,

Kemana Pengujiannya? Ini menjadi sebuah kendala dalam ketatanegaraan, dan seharusnya Tap Mpr ini tidak masuk dalam Hirarki peraturan Perundangan undangan namun ada baiknya di buat Pasal khusus menganai Tap MPR tersebut yang mengatur tentang Tap Mpr yang masih Hidup (ada) atau yang masih berlaku. Juga terkait tentang Peraturan pemerintah, di pasal 12 Undang undang no 12 tahun 2011di tegaskan bahwa Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Ini jelas peraturan pemerintah harus berdasarkan undang undang,jadi tidak ada peraturan pemerintah tanpa di dahului oleh undang undang. 

Dan di pasal 25 ayat 1 undang undang no 12 tahun 2011 juga sudah membuat batasan terkait dengan peraturan pemerintah di mana di tegaskan perencanaan peraturan pemerintah di tetapkan untuk jangka waktu 1 tahun. Namun, menurut saya karena materi muatan peraturan pemerintah ini merupakan pelaksana dari undang undang, dan kebanyakan materi pelaksanaan tersebut belum di buat oleh pemerintah sebagai yang berwenang sehingga terjadi kekosongan norma, seandainya ada pihak yang ingin menggunakan PP tersebut, seharusnya PP tersebut di tetapkan pembuatannya selambat lambatnya enam bulan sejak undang undang ini di undangkan (sebagai contoh) seperti aturan peralihan Undang Undang Dasar Pasal ,atau PP tersebut di bahas bersamaan atau di bentuk pada saat pembentukan Undang Undang Organiknya. 

Begitu juga dengan PERDA, sebagai mana bahwa seharusnya satu satu nya cara untuk membatalkan peraturan daerah adalah dengan yudisial review ke mahkamah agung, adapun executive review merupakan pembahasan yang di lakukan oleh pemerintah pusat untuk membahas perda tersebut sebelum di undangkan, namun jika sesudah di undangkan seharusnya perda tersebut hanya Mahkamah Agung yang berwenang membatalkan seperti yang di tegaskan dalam konstitusi di pasal 24a. Begitu juga dengan perencanaan perda tersebut dalam Undang undang no 12 tahun 2011 perencanaan perda tersebut dalam PROLEGDA, namun di Undang undang no 23 tahun 2014 tentang peturan daerah tidak lagi menyebutkan Program lesiglasi daerah tapi Program Pembentukan Perda, karena Produk DPRD bukan lah undang undang melainkan Peraturan Daerah, sementara legislasi merupakan pembuatan undang undang sehingga tidak efektif jika masih menyatakan Prolegda

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun