A.PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemekaran Wilayah dapat diartikan sebagai sebuah proses untuk membagi sebuah daerah administratif (daerah otonom) yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru. Sejak Indonesia menerbitkan kebijakan otonomi daerah, maka sejak itu pula beberapa daerah cenderung meminta untuk melakukan pemekaran wilayah. Peluang secara normatif untuk melakukan pembentukan suatu daerah baru dapat dilaksanakan sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku menurut peraturan yang telah tertulis. Pemerintah telah melakukan langkah preventif dalam memberikan panduan bagi daerah-daerah yang ingin memekarkan diri agar dalam pelaksanaannya terjadi keserasian, kesepahaman, dan keteraturan, diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Pengaturan Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Pengahapusan, dan Penggabungan Daerah. Peraturan itu mengamanatkan bahwa pembentukan suatu daerah otonomi baru dimungkinkan jika memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Pemekaran wilayah pada akhirnya akan membentuk daerah administrasi yang lebih kecil dari sebelumnya, yang memiliki beberapa keutamaan menurut Mutalib dalam skripsidisini.blogspot.com :
1.Pelayanan lebih optimal, karena wilayah pelayanan relatif sempit
2.Pemerintah lebih responsif karena lebih dekat dengan komunitas (masyarakat) yang dilayani
3.Partisipasi masyarakat lebih meluas karena akses masyarakat yang relatif terbuka
4.Konsolidasi masyarakat menjadi lebih mudah karena kedekatan institusi dengan masyarakat
5.Pengawasan menjadi lebih mudah karena wilayah pengawasan relatif sempit
Nusa Tenggara Barat adalah sebuah propinsi di Indonesia yang meliputi bagian barat Kepualauan Nusa Tenggara. Dua pulau terbesar di wilayah NTB terdiri dari Pulau Lombok di bagian barat dan Pulau Sumbawa, dengan Ibukota propinsi ini adalah Kota Mataram di Pulau Lombok. Beberapa suku yang menurunkan penduduk NTB antara lain Suku Sasak, Suku Sumbawa, dan Suku Bima (wikipedia.com). Propinsi Nusa Tenggara Barat atau disingkat NTB, merupakan salah satu propinsi dari 33 propinsi di Indonesia. NTB semula dibentuk karena kesamaan budaya dan agama setelah memisahkan diri dari Propinsi Sunda Kecil yang terdiri dari Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur pada tahun 1958. Selama ini Propinsi NTB meliputi dua wilayah pulau besar yaitu Lombok dan Sumbawa. Pulau Lombok yang meliputi satu kota dan tiga kabupaten luasnya 23,51 persen atau sepertiga dari luas pulau Sumbawa dihuni oleh 2,93 juta jiwa sama dengan 70,65 persen penduduk NTB. Kepadatannya 617,76 jiwa per kilometer persegi. Sedangkan pulau Sumbawa yang meliputi satu kota dan empat kabupaten luasnya 76,49 persen dari luas NTB sama dengan tiga kali pulau Lombok penduduknya 1,22 juta jiwa atau 29,35 persen yang berarti kepadatannya 78,88 jiwa per kilometer persegi. (Sumber BPS NTB 2006)
Perbedaan level pembangunan yang terjadi antara ibukota propinsi dengan daerah lain di sekitarnya pun terlihat jelas pada wilayah NTB. Namun, kini dengan semangat otonomi daerah maka kota dan kabupaten lain dalam wilayah NTB mulai berbenah dan mengenali potensi daerah masing-masing dalam rangka dimanfaatkan demi meningkatkan kesejahteraannya masing-masing. Peningkatan kesadaran setiap daerah terhadap potensi serta cara pemanfaatannya menyebabkan timbulnya keinginan untuk mandiri dalam hal pengelolaan daerah. Pemekaran wilayah akan memberikan perubahan yang jelas terhadap ekonomi daerah, sebab pemerintah daerah akan diberikan kesempatan untuk mengelola sumber dayanya sendiri, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran daerah sendiri. Meningkatnya kesadaran Pulau Sumbawa atas potensinya selain menyangkut potensi ekonomi juga terkait dengan isu perang dingin antar suku yang terjadi antara Suku Lombok dengan Suku Sumbawa dan Suku Bima.
Pengembangan wilayah bertujuan agar memperkecil kesenjangan pertumbuhan dan ketimpangan antar wilayah. Jika terjadi kesenjangan atau ketimpangan pertumbuhan ekonomi antar wilayah akan membawa pada tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Menurut Purnomosidi dalam Khairullah (2006), bahwa pengembangan wilayah dimungkinkan karena adanya modal yang bertumpu pada pengembangan sumberdaya manusia dan sumber daya alam, berlangsung secara kontinyu sehingga menimbulkan arus barang sebagai salah satu gejala ekonomi antar daerah. Pada konteks pengembangan wilayah, pendekatan dngan konsep ekonomi merupakan suatu metode yang paling banyak digunakan, karena konsep ini megamanatkan pembangunan pada sektor-sektor utama pada lokasi tertentu.
Konflik sosial ekonomi sangat mungkin terjadi dalam rentang waktu sebelum hingga setelah proses pemekaran wilayah. Beberapa aspek yang dapat mempengaruhi timbulnya konflik tersebut antara lain kebijakan politis, batas administrasi, keanekaragaman sosial-budaya, ketersediaan sumber daya alam. Berdasarkan aspek-aspek tersebut sehingga Indonesia yang notabene merupakan Negara Kepulauan memiliki konflik kewilayahan yang tinggi (Hermanto, 2007).
B.PEMBAHASAN
Pemekaran wilayah pada dasarnya merupakan upaya peningkatan kualitas dan intensitas pelayanan terhadap masyarakat. Daerah yang akan dibentuk sangat perlu untuk memiliki basis sumber daya yang seimbang antara satu dengan yang lain, sehingga tidak muncul disparitas yang tinggi dalam perjalanan ke depannya (Khairullah, 2006). Jika pemekaran wilayah kemudian hanya menimbulkan disparitas yang semakin tinggi antar daerah, kemudian ditambah lagi dengan konflik horizontal yang menguat akibat saling mempertahankan ego daerah, maka dapat dikatakan bahwa pemekaran wilayah hanya akan menjatuhkan wilayah secara nasional.
Pada dasarnya, pemekaran wilayah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah. Otonomi daerah lebih harus memperhatikan prinsip demokrasi yang dijunjung bangsa ini, peran serta masyarakat (aspek partisipasi), pemerataan dan keadilan, serta potensi keragaman daerah (www.skripsidisini.blogspot.com)
Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berpusat di Kota Mataram telah lama berdiri dalam dukungan dua pulau besar, yaitu Lombok dan Sumbawa. Pulau Lombok yang terpisah oleh sebuah selat dari Pulau Sumbawa mengalami kemajuan yang lebih pesat jika dilihat dari segi ketersediaan infrastruktur, walaupun dalam faktanya di Pulau Lombok (terdiri dari Kabupaten Lombok Timur, Tengah, Barat, dan Kota Mataram) juga terdapat kesenjangan yang begitu mencolok. Kemajuan pesat hanya tampak pada Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.
Kesenjangan wilayah yang sangat nyata ini kemudian diimbangi dengan kesadaran Kota dan Kabupaten Se-Pulau Sumbawa akan potensi dan juga cara pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya, sehingga secara perlahan Pulau Sumbawa dapat menunjukkan aspek kemandirian dalam mengelola rumah tangganya sendiri. Sejak tahun 2002 pemerintah empat kabupaten dan kota internal Pulau Sumbawa telah membicarakan upaya-upaya yang harus dipersiapkan dalam rangka pemekaran wilayah. Pada tahun 2006 kemudian kerjasama pemerintah Se-Pulau Sumbawa semakin serius dalam persiapan, sehingga membentuk panitia khusus pemekaran daerah baru yang dinamakan Propinsi Pulau Sumbawa (PPS). Ketua panitia pemekaran PPS adalah mantan Gubernur NTB periode sebelumnya.
Proses persiapan Pulau Sumbawa untuk menjadi propinsi sendiri dihiasi oleh berbagai permasalahan sosial politik yang tidak sederhana, antara lain timbulnya pro-kontra di tengah masyarakat, perseteruan politis yang membawa aspek kesukuan, hingga muncul kembalinya sinisme kesukuan yang dahulu pernah muncul antara daerah di NTB. Pernyataan Mendagri Tahun 2001 bahwa pihaknya telah menerima permintaan pemekaran wilayah dari 13 Propinsi, salah satunya disebutkan Bima. Penyebutan daerah Bima sebagai pusat pemekaran propinsi NTB membuat rakyat daerah Sumbawa Besar tidak terima, sehingga mereka mengadakan pertemuan untuk memastikan bahwa jika kelak Propinsi Pulau Sumbawa terbentuk maka ibukota propinsi harus jadi milik Sumbawa Besar. Permasalahan itu sempat menyebabkan ketegangan yang berimbas pada perang dingin antar kedua suku ini, hingga pada pertemuan antara pemerintah internal Pulau Sumbawa Tahun 2006 yang memutuskan menyerahkan kepada Sumbawa Besar sebagai calon ibukota Propisni Pulau Sumbawa (PPS).
Jika ditinjau dari sisi politis, persiapan panitia pemekaran PPS hingga tahun 2010 telah mantap. Panitia telah mengantongi surat persetujuan hingga level Walikota dan Bupati, sehingga saat ini tinggal menunggu persetujuan dari gubernur. Jikalau pun berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 di atas, maka Pulau Sumbawa telah siap dari segi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah.
Pemerintah Propinsi NTB dan juga panitia persiapan PPS saat ini dihadapkan dengan banyak dukungan serta kecaman dai berbagai pihak. Pihak yang pro (mendukung) usaha dari pembentukan propinsi baru ini menyatakan bahwa jika tidak dimekarkan maka kesenjangan yang terjadi akan semakin melebar dan juga hal itu akan memperlambat pembangunan daerah lain selain ibukota propinsi. Sedangkan pihak yang kontra (menolak) berargumen bahwa memekarkan wilayah hanya akan memperlemah kesatuan yang telah lama dibina dan juga akan meningkatkan sentimen serta konflik antar daerah. Sebelum itu ego antar suku telah nampak pada politik para pejabat di level propinsi. Setiap gubernur terpilih yang berasal dari daerah atau pun suatu suku akan cenderung memprioritaskan daerah asalnya dalam program pembangunan, sehingga sangat sulit untuk dijumpai keadilan dan pemerataan pembangunan.
Niat baik serta kerja keras panitia persiapan pemekaran PPS tinggal menunggu waktu saja dalam penerapannya. Gubernur NTB saat ini pun telah menyetujui dan memberi lampu hijau dalam pembentukan propinsi baru, namun gubernur harus menunda pemberian keputusan tersebut karena harus menunggu hasil evaluasi dari semua daerah yang telah mengalami pemekaran sebelumnya. Gubernur NTB sebagai orang nomor satu di level propinsi sudah seharusnya mendengarkan berbagai aspirasi dari rakyatnya, termasuk keinginan Pulau Sumbawa untuk memisahkan diri dari Propinsi NTB. Ketika proses pemekaran itu usai, maka akan terbentuk dua propinsi dengan nama berbeda, yaitu Propinsi Pulau Lombok dan Propinsi Pulau Sumbawa. Penolakan atau pembatalan permintaan pemekaran diri malah akan membahayakan stabilitas wilayah, sebab Pulau Sumbawa memutuskan untuk memisahkan diri dengan persiapan yang matang dalam waktu yang tidak singkat, di samping itu juga Pulau Sumbawa telah mempertimbangkan aspek kesiapan sumber daya sebagai salah satu syarat pentingnya.
Pada tingkatan nasional pemerintah tengah berusaha untuk menunda sekian banyak permintaan pemekaran wilayah dalam rangka melakukan evaluasi besar terhadap tingkat efektivitas jumlah daerah atau wilayah yang selama ini telah mengalami pemekaran. Menurut penulis, kajian itu sangat penting mengingat sejak berlaku dan diterapkannya otonomi daerah, masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak diharapkan, misalnya tidak efektifnya kinerja struktur pemerintahan daerah, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), kesulitan dalam membiayai pembangunan daerahnya, peningkatan perilaku atau tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Permasalahan-permasalahan ini jika dibiarkan berkembang terus tanpa dilakukan evaluasi berkala, kemudian di sisi lain pemerintah lantas terus menerima permintaan pemekaran wilayah dari daerah lain maka dapat dipastikan akan terjadi ketidakteraturan, baik di level daerah maupun nasional. Dampak yang paling signifikan terjadi adalah tidak tercapainya cita-cita pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
C.KESIMPULAN
- Pemekaran wilayah sebagai salah satu bentuk otonomi daerah memiliki beberapa manfaat secara politis dan kepemerintahan, antara lain pelayanan lebih optimal karena wilayah pelayanan relatif sempit, pemerintah lebih responsif karena lebih dekat dengan komunitas (masyarakat) yang dilayani, partisipasi masyarakat lebih meluas karena akses masyarakat yang relatif terbuka, konsolidasi masyarakat menjadi lebih mudah karena kedekatan institusi dengan masyarakat, serta pengawasan menjadi lebih mudah karena wilayah pengawasan relatif sempit
- Pemekaran Wilayah NTB menjadi dua propinsi baru seharusnya disikapi dengan positif, sebab kesatuan pemerintah kota dan kabupaten Se-Pulau Sumbawa telah menyiapkan proses ini sekitar 10 tahun yang lalu, dan juga mereka telah mempertimbangkan segala aspek yang mesti dipersiapkan dalam rangka memekarkan diri sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Pengaturan Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Pengahapusan, dan Penggabungan Daerah.
- Penolakan terhadap aspirasi rakyat Pulau Sumbawa oleh pemerintah wilayah hanya akan mempertajam perpecahan dan konflik yang telah terbentuk sebelumnya, sehingga saat ini kemantapan Pulau Sumbawa untuk menjadi propinsi mandiri seharusnya diusahakan dengan memikirkan tata cara pelaksanaan awal pemerintahan agar kelak tercapai starting point yang baik.
- Upaya pemerintah dalam menunda terlebih dahulu usaha pemekaran wilayah baru dalam rangka evaluasi kinerja pemekaran wilayah sebelumnya patut diacungkan jempol, hal ini demi perbaikan dan pedoman bagi pemekaran wilayah lain ke depannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H