Mohon tunggu...
Adriyanthi Pertiwi
Adriyanthi Pertiwi Mohon Tunggu... -

Sedang menempuh pendidikan Strata I di Universitas Swasta bilangan Depok

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Demokrasi pada Taraf Hidup Masyarakat Indonesia

22 Mei 2013   11:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:12 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yaitu demos=rakyat dan kratos=kekuasaan. Diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles.

Ada berbagai macam bentuk demokrasi, diantaranya deokrasi liberal, proletar dan pancasila. Kebetulan Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila, dimana ini berarti seluruh warga Indonesia menjiwai dan mendasari semua kelakuannya berdasarkan Pancasila karena ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.

Inti Demokrasi Pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara konstitusional.

Dari masa ke masa pertumbuhan ekonomi makin pesat tapi pertanyaan untuk kinerja pemerintah semakin banyak, sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup bangsa? Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, sebenarnya, banyak yang harus dilakukan pemerintah, contohnya:

1.Dalam pelaksanaan sistem ekonomi haruslah ada peran saling membantu dari masyarakat kaya untuk masyarakat miskin dengan cara penetapan pajak khusus yang dipotong langsung dari penghasilan mereka per bulan, misalnya adalah dalam penetapan pajak khusus tersebut harus di survey terlebih dahulu oleh BPS ( Badan Pusat Statistik ) untuk menentukan berapa angka kekayaan yang didapat selama satu bulan setelah di survey dan keluar angka kekayaannya, baru digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu : kaya, menegah, dan sederhana. Tingkat golongan inilah yang akan menentukan besarnya pajak yang akan dibebankan ke masyarakat kena pajak.

2.Penerapan pajak khusus dan persentase besarnya pajak akan dibahas sesuai Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh DPR-RI dan dibahas di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah ( PERDA ).

3.Dari total pendapatan pajak khusus tersebut akan dikelola oleh daerah dan setiap daerah berhak untuk mengalokasikan dalam bentuk : Rumah Aspirasi, Dana Pendidikan, Tempat tinggal yang layak, dan Dana Usaha Mandiri

Kenapa hal ini harus dibuat? Tak lain tak bukan adalah untuk mensejahterakan rakyat, juga untuk menghilangkan kesenjangan sosial yang selama ini sudah tak terkendali lagi. Juga agar tidak adalagi orang kaya yang semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Bukankah di sila ke-5 Pancasila telah disebutkan, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Untuk bisa mewujudkan itu, sudah sepantasnya kita, sebagai warga negara, khususnya yang berkecukupan, bahu membahu membantu pemerintah dalam merealisasikan cita-cita itu. Kalian yang merasa lebih dari mereka hendaklah menyisihkan sedikit pendapatan kalian untuk kesejahteraan bersama untuk taraf hidup yang lebih baik ke depannya.

Sekian dan terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun