Saham merupakan suatu instrumen finansial yang cukup menarik untuk para investor yang memiliki toleransi resiko cukup tinggi. Sebenarnya, apa sih saham itu? Mungkin tidak semua orang mengerti dengan keberadaan saham di dunia investasi. Menurut investopedia.com, saham adalah Security that signifies ownership in a corporation and represents a claim on part of the corporation's assets and earnings, dalam arti lain, saham adalah suatu surat jaminan yang menyatakan kepemilikan di dalam suatu perusahaan dan merupakan hak atas sebagian dari aset dan pendapatan perusahaan. Maka dari itu, saham adalah suatu surat berharga yang menyatakan suatu kerja sama antara kedua belah pihak (investor dan perusahaan).
Diluar dari pengertian dasar saham, teknis atas perdagangan saham sudah semakin maju. Perdagangan saham sudah tidak mewajibkan perusahaan untuk mencetak saham tersebut, semua perdagangan saham sudah menggunakan teknologi, dimana investor cukup menekan tombol enter dan sudah dapat membeli atau menjual suatu saham. Proses dari perdagangan saham ini sudah sangat cepat dan hanya butuh waktu beberapa detik untuk dapat menjual atau membeli - namun ini tergantung dari likuiditas saham perusahaan tersebut.
Yang menjadi kekhawatiran masyarakat adalah unsur risiko dari instrumen tersebut. Memang perdangan saham tergolong sebagai instrumen yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi, namun memiliki pendapatan yang cukup tinggi dibandingkan dengan instrumen finansial lainnya. Masyarakat pun mulai memasukan unsur spekulasi kedalam instrumen saham, dan hal ini sama sekali tidak salah karena memang banyak investor spekulan - yang biasa disebut sebagai day trader - yang mengeksploitasi pasar saham di Indonesia untuk mendapatkan profit. Dari adanya unsur spekulasi ini, resiko untuk berinvestasi pun makin tinggi karena makin tingginya ketidak pastian dalam berinvestasi saham. Unsur haram pun mulai di lontarkan oleh masyarakat karena adanya unsur ketidak pastian tersebut.
Sebetulnya haram ga sih saham itu? Jika dibedah secara mendasar, saham tidaklah haram, karena di Islam tidak melarang kerjasama di suatu bisnis. Saham pun tidak menggunakan unsur margin di dalam perdagangannya, jadi investor bisa menjual beli saham dengan uang yang sudah di setor. Contohnya, A hanya memiliki uang 10,000,000 untuk bermain saham, disaat A membuka rekening investasi, broker akan memberikan fasilitas pinjaman untuk A, agar dapat membeli lebih banyak saham dari jumlah uang yang sudah disetor, namun A tidak harus menggunakan fasilitas tersebut. Selama A tidak menggunakan fasilitas pinjaman tersebut (margin), maka perdagangan saham yang dilakukan A adalah halal.
Faktor lain yang perlu diketahui adalah jenis bisnis dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang diperdagangkan harus memiliki bisnis yang halal, contohnya seperti perusahaan telco, property, perusahaan infrastruktur dan lain sebagainya. Indonesia pun memiliki index untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis model yang halal, yaitu Jakarta Islamic Index, dan anda bisa melihat list perusahaannya di link berikut. Jadi, jangan takut untuk memulai berinvestasi di saham karena saham merupakan surat perjanjian kerjasama antara investor dengan perusahaan. Disini saya tekankan kerjasama karena disaat perusahaan untung, maka sahamnya bisa melambung dan bisa membagikan dividen lebih tinggi, namun sebaliknya jika perusahaan merugi, maka harga saham akan ikut turun, dan ada kemungkinan perusahaannya tidak membagikan dividen (ini adalah unsur bagi hasil atau profit sharing yang tidak diharamkan di hukum islam)
Unsur spekulasi merupakan niat dan kewenangan setiap investor, maka spekulan akan selalu ada di pasar saham. Namun, jika niat kita adalah untuk berinvestasi bukan untuk berspekulasi, maka niat kita baik, dan kita tidak ada niat untuk mengeksploitasi pasar saham. Di blog saya berikutnya, saya akan mencoba menjelaskan instrumen berjangka atau biasa disebut dengan futures market dan kenapa instrumen ini sangat berbeda dengan saham dan tergolong haram.
Selamat berakhir pekan
-Salam Saham!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H