Mohon tunggu...
Kebijakan

Pemilu yang Berdasarkan Pancasila

30 November 2018   05:45 Diperbarui: 30 November 2018   05:51 6334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Umum adalah suatu cara untuk memilih wakil wakil rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Jadi, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan terutama di Indonesia. Pemilihan Umum dilaksanakan sebagai perwujudan demokrasi. 

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung, rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, contohnya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan juga memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Selain UUD 1945, Pemilihan Umum juga terdapat pada Pancasila terutama dalam sila keempat yang berbunyi " Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Pada awalnya, musyawarah memiliki arti pembahasan bersama oleh semua pihak dan forum musyawarah berbeda dengan forum perwakilan. Namun, karena komposisi dan sifat kerjanya, DPR sulit mencapai "hikmat kebijaksanaan".

Pasca-Perubahan rakyat kembali memegang penuh kedaulatan.Sila ke-4 dan Pemilu oleh DPR
Pancasila tetap menjadi dasar negara meski UUD 1945 mengalami perubahan. Tidak ada perubahan filosofis, tetapi yang terjadi adalah perubahan yuridis.

Argumentasi tentang pemilu oleh DPR dapat diterima sebelum Perubahan.Namun argumentasi itu menjadi tumpul ketika Perubahan UUD 1945 meng embalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Demokrasi menurut sila ke-4 bukanlah "demokrasi perwakilan". Jadi Pemilihan Langsung menjadi satu-satunya bentuk demokrasi yang menegaskan dan menjunjung tinggi menempatkan kedaulatan dan hak Rakyat pada tempat yang seharusnya dalam memilih pemimpinnya sendiri dan Pemilu merupakan hal yang esesnsial bagi seluruh negara demokrasi terutama Indonesia.

Namun, akhir-akhir ini kita dapat melihat pengaruh globalisasi mempengaruhi rakyat Indonesia, yakni apatis. Rakyat Indonesia menjadi makin apatis terhadap Pemerintah dan juga negara. Keadaan ini adalah keadaan yang sangat krusial bagi Negara karena pola pikir masyarakat tidak akan tertuju lagi pada tujuan Indonesia terutama dalam prinsip kesatuan dan persatuan sebagai Bangsa Indonesia.

Sikap individualisme yang sudah sampai kepada masyarakat Indonesia ini dapat mengakibatkan semangat gotong royong yang dimiliki Indonesia semakin memudar hingga habis.

Oleh karena itu, Pemilu harus makin digalakkan dan Pemilu harus dilaksanakan dengan luberjurdil karena jika tidak dilaksanakan sesuai asas ini, rakyat akan malas untuk melaksanakan Pancasila. Hal lain yang dapat dilakukan adalah penyelenggara pemilu harus memaksimalkan sosialisasi Pemilu yang berbasis pelayanan, misalnya dalam proses sosialisasi setiap tahapan pemilu harus dapat memastikan bahwa setiap informasi kepemiluan itu telah dimengerti oleh masyarakat.

Sebagai contoh selain sosialisasi resmi dalam forum diskusi seminar, sebaiknya disosialisasikan juga lewat perkembangan teknologi yaitu media-media sosial seperti FaceBook, WhatsApp, Instagram, dll sehingga pemenuhan akan kebutuhan informasi bagi masyarakat bias terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun